Kamis, Oktober 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

GMBI Takalar Tolak RUU HIP: RUU Bara Panas

redaksi by redaksi
2020-06-29
in Nasional, Politik
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Takalar (PARADE.ID)- Aliansi LSM GMBI Distrik Kab. Takalar menolak RUU HIP.  Mereka menilai, bahwa secara logika hukum, keberadan RUU HIP aneh karena mengatur persoalan Pancasila.

Padahal, kata mereka, Pancasila adalah sumber hukum itu sendiri. Undang-undang yang ada di negeri ini dinafasi dan dijiwai oleh Pancasila, mengatur Pancasila dalam undang-undang sama halnya dengan merusak Pancasila.

Related posts

Muhammadiyah Terima Kelola Tambang dari Pemerintah, Anies Rais Mengkritisi

Amien Rais Desak DPR Makzulkan Gibran usai Masa Reses

2026-10-15
Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

2026-10-14

“Kami menganggap bahwa RUU HIP adalah bara panas yang akan terus membakar situasi, karena dengan RUU HIP akan menimbulkan protes ketidak setujuan yang akan berlarut-larut sehingga dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas keamanan nasional, yang tidak mustahil akan bermuara pada perpecahan bangsa,” demikian informasi yang redaksi parade.id terima, Senin (29/6/2020).

GMBI juga menganggap bahwa RUU HIP itu bermasalah secara substansi dan urgensi, olehnya itu Pemerintah dan DPR tak perlu melanjutkan lagi pembahasan RUU tersebut dan segera mencabut RUU HIP.

“Hal itu hanya akan menimbulkan kegaduhan dan penolakan olehnya itu DPR perlu mengambil langkah cepat untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat sehingga keputusan DPR perlu ditetapkan untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut.”

Mereka menilai, bahwa RUU HIP bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan karena mereka sangat mengkhawatirkan adanya RUU memiliki tujuan untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Oleh karena itu kami mendesak pemerintah untuk menolak RUU HIP. ‘Penjabaran Pancasila dibidang politik pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945’.

Mereka juga berpendapat bahwa RUU HIP akan mengganggu Pancasila dan keberadaan RUU HIP bila nantinya sudah disahkan akan

mengganggu ideologi Pancasila.

Massa yang melakukan aksi berjumlah kurang lebih 100 orang. Aksi dikomandoi oleh A. Hae Numar Kr. Muang.

(Reza/PARADE.ID)

Tags: #GMBI#Hukum#Nasional#Takalarpolitik
Previous Post

PDIP Jeneponto Datangi Mapolres, Dukung Usut Pembakaran Bendera

Next Post

APPMSB Tolak TKA dan Minta Komitmen Imigrasi

Next Post

APPMSB Tolak TKA dan Minta Komitmen Imigrasi

Muhammadiyah Terima Kelola Tambang dari Pemerintah, Anies Rais Mengkritisi

Amien Rais Desak DPR Makzulkan Gibran usai Masa Reses

2026-10-15
Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

2026-10-14
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

2026-10-14
Martha Tilaar, Pendiri Martha Tilaar Group Meninggal Dunia

Martha Tilaar, Pendiri Martha Tilaar Group Meninggal Dunia

2026-10-14
SBY di Unpad: Indonesia Emas 2045 Ilusi Jika Gagal Bertransformasi

SBY di Unpad: Indonesia Emas 2045 Ilusi Jika Gagal Bertransformasi

2026-10-14
KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

2026-10-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In