Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

APPMSB Tolak TKA dan Minta Komitmen Imigrasi

redaksi by redaksi
2020-06-29
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
APPMSB Tolak TKA dan Minta Komitmen Imigrasi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sultra (PARADE.ID)- Puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Persatuan Pemuda Mahasiswa Sultra Bergerak (APPMSB) menolak kedatangan TKA Cina.

Dalam tuntutannya, APPMSB meminta kepada kepala lmigrasi Kelas 1A Kendari untuk mempertanggung jawabkan pernyataan yang bertandatangan di atas materi 6000 bahwa siap mengundurkan diri dari jabatan yang dinilai telah melanggar regulasi sebagaimana dalam UU ITE tahun 2008 dan UU ITE No. 19

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

tahun 2016.  APPMSB menduga telah ada kebohongan public melalui media elektronik, sebab isu yang beredar bahwa kedatangan TKA China kluster ke 2 akan tiba tanggal 30 juni 2020 sehingga diduga tidak ada upaya instansi lmigrasi untuk mencegah tersebut.

“Mendesak kepada kepala Imigrasi kelas 1A kendari untuk segera memundurkan diri dari jabatannya, karena dianggap tidak konsisten atas perbuatan yang dilakukan,” demikian informasi yang didapat redaksi, Senin (29/6/2020).

APPMSB juga meminta kepada kepala Imigrasi untuk melibatkan secara kelembagaan untuk memastikan apakah TKA China yang datang kluster pertama tersebut benar-benar tenaga ahli, sesuai prosedur hukum dan atau administrasi peraturan keimigrasian.

Penyampaian APPMSB itu dilakukan di depan Kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari. Massa sempat ingin memaksa masuk ke dalam, namun dihalangi oleh petugas setempat.

Kendati demikian, perwakilan massa akhirnya dapat diterima oleh pihak Imigrasi, yakni Hajar Aswad (Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari).

Pihak imigrasi pun memberikan tanggapan atas tuntutan APPMSB. Di antaranya poinnya adalah pihak imigrasi sudah melakukan SOP yang berlaku terkait kedatangan TKA asal Cina dari visa kunjungan menjadi Visa kerja dikarenakan mereka mengajukan alih status dari kunjungan ke Visa kerja. Pada saat masuk, lanjut pihak imigrasi, tanggal 15 maret 2020 sudah diajukan dari vida kunjungan ke Visa Kerja dan mereka mengajukan peralihan ke Dirjen Imigrasi.

“Terkait pemulangan TKA, pihak imigrasi kelas 1 kendari tidak punya wewenang dan akan melakukan koordinasi dengan Instansi terkait diatas.,” demikian infonya.

(Reza/PARADE.ID)

Tags: #Cina#Nasional#Sosbud#Sultra#TKA
Previous Post

GMBI Takalar Tolak RUU HIP: RUU Bara Panas

Next Post

RUU HIP Dicurigai Hidupkan Komunisme, Ini Kata Peneliti IPI

Next Post
RUU HIP Dicurigai Hidupkan Komunisme, Ini Kata Peneliti IPI

RUU HIP Dicurigai Hidupkan Komunisme, Ini Kata Peneliti IPI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In