Jumat, Agustus 15, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

GMPN Kritisi Pelantikan Penjabat Sekda oleh Gubernur Banten

redaksi by redaksi
2022-06-06
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
GMPN Mengaku Miris Lagu Indonesia Raya Dijadikan Parodi

Foto: Logo Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (DPP GMPN), melalui Kuasa Hukumnya Maulana Adam bersurat ke Presiden RI Joko Widodo meminta agar Gubernur Banten dipecat. Permintaan itu karena Pj. Gubernur Banten diduga telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena telah mengangkat Pj. Sekda Banten diluar tupoksi kewenangannya.

Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar telah melakukan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Moch. Tranggono, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

Related posts

80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

2025-08-15
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

2025-08-14

“Tindakan Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, yang telah melantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” demikian keterangan media yang diterima parade.id.

Dugaan bertentangan itu di antaranya:
1. UU RI Nomor: 30 Tahun 2014 Pasal Pasal 17 ayat (2), karena telah melampaui Wewenangnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten Definitif yang mendapat tugas tambahan sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten;
2. Peraturan Presiden RI Nomor: 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah, karena Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) yaitu tidak adanya kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 91 Tahun 2019, tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, karena Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten dilakukan tidak dalam hal adanya berhalangan melaksanakan tugas bagi Sekretaris Daerah Definif atau terjadi kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten.
4. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 IV/100-2/99, tanggal 19 Oktober 2015, perihal Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, menegaskan bahwa: “Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”.
5. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2021, tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian

Menurut Maulana Adam, berdasarkan alasan objektif telah adanya fakta baru serta pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas, maka telah cukup membuktikan bahwa Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, dalam menjalankan tugas tambahannya dengan telah Melantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; telah melampaui Wewenang; dan, bertentangan dengan AUPB yaitu tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang dimilikinya dan tidak melalui prosedur yang berlaku.

“Oleh karenanya, telah memenuhi persyaratan untuk melakukan Perubahan atas Keppres RI No. 50/P Tahun 2022, tanggal 09 Mei 2022 tentang Penjabat Gubernur terhadap dan/atau atas nama DR. Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten.”

GMPN Tuntut Gubernur Banten Batalkan Pengangkatan Sekda
Maulana Adam, menegaskan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi; kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Berdasarkan alasan objektif terdapatnya cacat wewenang, prosedur dan substansi sebagaimana ketentuan Pasal 66 jo.

Pasal 71 ayat (1) UURI Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta pertimbangan hukum yang telah kami uraikan di atas, maka telah cukup membuktikan bahwa Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dalam menjalankan tugas tambahannya, dengan fakta baru Melantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
telah melampaui Wewenang; dan, bertentangan dengan AUPB atau dengan kata lain tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang dimilikinya dan tidak melalui prosedur yang berlaku, maka telah memenuhi persyaratan hukum untuk segera melakukan Pembatalan terhadap Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Moch. Tranggono.

(Oct/PARADE.ID)

Tags: #Banten#GMPNpolitik
Previous Post

Sebuah Kisah: Ada Pimpinan Parpol Digadang-gadang secara Paksa untuk Capres

Next Post

NKRI adalah Pilihan dan Kesepakatan Bangsa, Sesuai dengan Negara yang Dipimpin Rasulullah

Next Post

NKRI adalah Pilihan dan Kesepakatan Bangsa, Sesuai dengan Negara yang Dipimpin Rasulullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

2025-08-15
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

2025-08-14
Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

2025-08-13
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In