Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

GSBI Apresiasi Putusan MK Terbaru, Ketum Rudi: Tapi Jangan Merasa Menang

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini harus diakui telah membuat beberapa hal yang merugikan kaum buruh dapat dikembalikan lagi walau tidak sepenuhnya seperti pada aturan sebelumnya

redaksi by redaksi
2024-11-04
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
GSBI Apresiasi Putusan MK Terbaru, Ketum Rudi: Tapi Jangan Merasa Menang

Foto: Rudi HB Daman (Ketum GSBI), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengapresiasi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu disampaikan oleh Ketum GSBI Rudi HB Daman.

“Saya mengapresiasi atas putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada tanggal 31 Oktober 2024 kemarin. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini harus diakui telah membuat beberapa hal yang merugikan kaum buruh dapat dikembalikan lagi walau tidak sepenuhnya seperti pada aturan sebelumnya,” terang Rudi kepada parade.id, Ahad (3/11/2024).

“Contohnya tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang telah dihilangkan oleh Omnibus Law Ciptaker, melalui putusan ini dikembalikan lagi, alias ada lagi alias berlaku lagi. Maka ini patut disyukuri oleh kaum buruh,” imbuhnya.

Related posts

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13

Ada yang menarik menurut Rudi dari putusan MK itu. Misalnya dalam poin pertimbangan [3.16] di mana adanya perintah Mahkamah kepada pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR RI) untuk segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 2023 (omnibus law Cipta kerja).

“Dimana Mahkamah berpendapat banyaknya pasal-pasal dalam UU Omnibuslaw Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, dan dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU no.6 tahun 2023, undang-undang ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami,” terangnya lagi.

“Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 (dua) tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh,” ia melanjutkan.

Maka dari poin ini kata Rudi, adalah kesempatan bagi kaum buruh Indonesia untuk mendesak pemerintah Prabowo Subianto segera mengeluarkan masalah Ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja dan segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru sebagaimana perintah Mahkamah.

“Namun begitu harus dipahami bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini secara filosofis hukum masih tetap mempertahankan rezim Omnibus Law; hubungan dan status kerja yang fleksibel menjadi semakin fleksibel, mempertahankan politik upah murah, PHK dipermudah dan pada pokoknya aturan yang pro investasi, pro kaum borjuasi asing dan komprador, tuan tanah besar serta mempasilitasi dan mempermudah investasi dan berusaha,” katanya.

“Artinya masih belum mengubah landscape atau gambaran besar perubahan atas kepastian dan perlindungan hak-hak buruh, kesejateraan dan kemuliaan bagi kaum buruh dan keluarganya,” katanya lagi.

 

Menurut dia, kaum buruh Indonesia atas putusan ini harus bersyukur agar tidak kufur nikmat, dan boleh kaum buruh bersukaria—senang atas putusan ini, tapi tidak boleh telah merasa menang, karena perjuangan atas penolakan dan pencabutan atas itu belum selesai atau berakhir.

“Jika demikian hal itu sangat keliru, dan berbahaya, karena jika kita kaum buruh terkhusus serikat buruh dengan putusan ini sudah merasa menang padahal sesungguhnya ini masih kekalahan. Seperti yang saya sampaikan putusan ini tidak mengubah rezim Omnibus Law, tidak mengubah landscape atau gambaran besar perubahan atas kepastian dan jaminan perlindungan hak-hak buruh. Kaum buruh menang itu kalau Omnibus Law Cipta Kerja dicabut/dibatalkan, itu baru kemenangan,” katanya.

Maka dari itu menurutnya tetap masih diperlukan adanya pengawalan yang cukup serius oleh gerakan buruh Indonesia. Konsolidasi dan perlawanan dalam berbagai bentuk seperti aksi-aksi dllnya untuk dicabutnya omnibus law harus terus dilakukan.

“Dan yang paling pokok sosialisasi putusan ini kepada buruh agar tidak salah memahaminya. Terus bangkitkan, organisasikan dan gerakan kaum buruh untuk berjuang memastikan akan hak-haknya,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #CiptakerGSBI Omnibus Lawpolitik
Previous Post

Cara Mengembangkan Komunitas yang Berkelanjutan

Next Post

Reuni 411 2024 Adili Jokowi Tangkap Fufufafa, HRS Pesan Ini

Next Post
Reuni 411 2024 Adili Jokowi Tangkap Fufufafa, HRS Pesan Ini

Reuni 411 2024 Adili Jokowi Tangkap Fufufafa, HRS Pesan Ini

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09
Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In