Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

GSBI Apresiasi Putusan MK Terbaru, Ketum Rudi: Tapi Jangan Merasa Menang

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini harus diakui telah membuat beberapa hal yang merugikan kaum buruh dapat dikembalikan lagi walau tidak sepenuhnya seperti pada aturan sebelumnya

redaksi by redaksi
2024-11-04
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
GSBI Apresiasi Putusan MK Terbaru, Ketum Rudi: Tapi Jangan Merasa Menang

Foto: Rudi HB Daman (Ketum GSBI), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengapresiasi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu disampaikan oleh Ketum GSBI Rudi HB Daman.

“Saya mengapresiasi atas putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada tanggal 31 Oktober 2024 kemarin. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini harus diakui telah membuat beberapa hal yang merugikan kaum buruh dapat dikembalikan lagi walau tidak sepenuhnya seperti pada aturan sebelumnya,” terang Rudi kepada parade.id, Ahad (3/11/2024).

“Contohnya tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang telah dihilangkan oleh Omnibus Law Ciptaker, melalui putusan ini dikembalikan lagi, alias ada lagi alias berlaku lagi. Maka ini patut disyukuri oleh kaum buruh,” imbuhnya.

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

Ada yang menarik menurut Rudi dari putusan MK itu. Misalnya dalam poin pertimbangan [3.16] di mana adanya perintah Mahkamah kepada pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR RI) untuk segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 2023 (omnibus law Cipta kerja).

“Dimana Mahkamah berpendapat banyaknya pasal-pasal dalam UU Omnibuslaw Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, dan dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU no.6 tahun 2023, undang-undang ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami,” terangnya lagi.

“Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 (dua) tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh,” ia melanjutkan.

Maka dari poin ini kata Rudi, adalah kesempatan bagi kaum buruh Indonesia untuk mendesak pemerintah Prabowo Subianto segera mengeluarkan masalah Ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja dan segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru sebagaimana perintah Mahkamah.

“Namun begitu harus dipahami bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini secara filosofis hukum masih tetap mempertahankan rezim Omnibus Law; hubungan dan status kerja yang fleksibel menjadi semakin fleksibel, mempertahankan politik upah murah, PHK dipermudah dan pada pokoknya aturan yang pro investasi, pro kaum borjuasi asing dan komprador, tuan tanah besar serta mempasilitasi dan mempermudah investasi dan berusaha,” katanya.

“Artinya masih belum mengubah landscape atau gambaran besar perubahan atas kepastian dan perlindungan hak-hak buruh, kesejateraan dan kemuliaan bagi kaum buruh dan keluarganya,” katanya lagi.

 

Menurut dia, kaum buruh Indonesia atas putusan ini harus bersyukur agar tidak kufur nikmat, dan boleh kaum buruh bersukaria—senang atas putusan ini, tapi tidak boleh telah merasa menang, karena perjuangan atas penolakan dan pencabutan atas itu belum selesai atau berakhir.

“Jika demikian hal itu sangat keliru, dan berbahaya, karena jika kita kaum buruh terkhusus serikat buruh dengan putusan ini sudah merasa menang padahal sesungguhnya ini masih kekalahan. Seperti yang saya sampaikan putusan ini tidak mengubah rezim Omnibus Law, tidak mengubah landscape atau gambaran besar perubahan atas kepastian dan jaminan perlindungan hak-hak buruh. Kaum buruh menang itu kalau Omnibus Law Cipta Kerja dicabut/dibatalkan, itu baru kemenangan,” katanya.

Maka dari itu menurutnya tetap masih diperlukan adanya pengawalan yang cukup serius oleh gerakan buruh Indonesia. Konsolidasi dan perlawanan dalam berbagai bentuk seperti aksi-aksi dllnya untuk dicabutnya omnibus law harus terus dilakukan.

“Dan yang paling pokok sosialisasi putusan ini kepada buruh agar tidak salah memahaminya. Terus bangkitkan, organisasikan dan gerakan kaum buruh untuk berjuang memastikan akan hak-haknya,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #CiptakerGSBI Omnibus Lawpolitik
Previous Post

Cara Mengembangkan Komunitas yang Berkelanjutan

Next Post

Reuni 411 2024 Adili Jokowi Tangkap Fufufafa, HRS Pesan Ini

Next Post
Reuni 411 2024 Adili Jokowi Tangkap Fufufafa, HRS Pesan Ini

Reuni 411 2024 Adili Jokowi Tangkap Fufufafa, HRS Pesan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In