Rabu, April 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

GSBI Sebut PP Pengupahan Baru Langgengkan Politik Upah Murah

redaksi by redaksi
2025-12-20
in Politik, Sosial dan Budaya
0
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

Foto: Rudi HB Daman (Ketum GSBI) di depan Gedung DPR/MPR, Jakara, Selasa (24/9/2024)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menolak keras Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember lalu. Serikat buruh ini menilai formula penetapan upah minimum yang baru hanya “mengotak-atik rumus yang sudah terbukti gagal” dan melanggengkan disparitas upah serta politik upah murah.

Ketua Umum GSBI Rudi H.B. Daman menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan pengupahan yang tetap menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan perubahan alfa dari rentang 0,1-0,3 menjadi 0,5-0,9.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30

“Peraturan ini belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan buruh, terutama di tengah tekanan harga kebutuhan pokok. Angka kenaikan yang dihasilkan masih terlalu konservatif,” tegas Rudi dalam pernyataan sikap yang dirilis GSBI pada Kamis (18/12/2025).

Organisasi buruh ini meyakini formula dengan sistem alfa sebagai pengkali tidak akan membuat kenaikan upah secara signifikan dan tidak mampu menjawab masalah disparitas upah antar daerah. GSBI menilai aturan ini hanya melanggengkan sistem pengupahan kapitalisme monopoli yang menjadikan upah sebagai harga tenaga kerja yang dikendalikan kapitalis.

GSBI juga mengkritik keras proses pembahasan peraturan pengupahan yang dinilai tidak melibatkan partisipasi bermakna dari serikat pekerja, termasuk LKS-Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.

“GSBI tidak pernah mendengar anggota-anggota LKS Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur SP-SB berstatemen soal aturan pengupahan ini. Tidak ada sosialisasi apapun,” ungkap Sekretaris Jenderal GSBI Emelia Yanti MD. Siahaan.

Serikat buruh ini memperingatkan formula baru justru akan memindahkan permasalahan ke daerah dan memunculkan gelombang protes penolakan di berbagai wilayah, terlebih waktu untuk Dewan Pengupahan Daerah sangat pendek dengan batas penetapan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

Sebagai solusi, GSBI mengusulkan penerapan sistem Upah Minimum Nasional (UMN) yang berlaku seragam di seluruh Indonesia untuk buruh dengan masa kerja 0-1 tahun. Sistem ini menggunakan formula: PDB dibagi Jumlah Penduduk dibagi 12 bulan + Pertumbuhan Ekonomi + Inflasi.

GSBI berargumen buruh adalah penggerak ekonomi utama yang kontribusinya terhadap PDB sangat signifikan, sehingga tepat jika upah minimum dihitung berdasarkan PDB per kapita.

“Apa yang sudah dikontribusikan oleh buruh maka dikembalikan lagi kepada buruh,” jelas pernyataan GSBI.

Dalam sistem yang diusulkan, meskipun berlaku UMN, daerah dapat menetapkan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota sendiri asalkan tidak lebih rendah dari UMN. Perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan penangguhan dengan kekurangan upah disubsidi pemerintah dari APBN atau APBD.

GSBI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang PP Nomor 49 Tahun 2025 dan menetapkan UMN sebagai sistem pengupahan buruh Indonesia. Organisasi ini juga menuntut penetapan UMN 2026 sebesar Rp8.098.140 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan seluruh sektor industri.

Selain itu, GSBI mendesak pemerintah mengendalikan harga kebutuhan pokok, memberantas korupsi dan pungli di birokrasi, memperbaiki tata kelola industri berbasis reforma agraria sejati, serta mencabut Omnibus Law Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023).

“Sistem pengupahan yang kami usulkan adalah bentuk nyata implementasi yang benar-benar didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila yang bersifat adil, bentuk nyata negara hadir memberikan kesejahteraan pada rakyatnya,” tutup pernyataan GSBI yang ditandatangani Ketua Umum Rudi H.B. Daman dan Sekretaris Jenderal Emelia Yanti MD. Siahaan.

Tags: GSBI upah 2026Upah 2026
Previous Post

PP Pengupahan 49/2025 Ditolak KASBI: Hanya Perpanjang Rezim Upah Murah

Next Post

Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

Next Post
Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In