Minggu, Mei 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Gugatan Pembatasan Periode Jabatan DPR Dicabut

redaksi by redaksi
2020-08-20
in Hukum, Nasional, Politik
0
Gugatan Pembatasan Periode Jabatan DPR Dicabut
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pemohon uji materi UU MD3 yang menyoal tidak adanya pembatasan periode jabatan bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mencabut permohonan.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis, pemohon yang merupakan advokat bernama Ignasius Supriyadi mengajukan penarikan perkara sehingga dinyatakan selesai dan menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

“Kami menyampaikan surat pencabutan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pada 13 Agustus 2020,” ucap Ignatius.

Sidang ketiga setelah pendahuluan sedianya diagendakan untuk mendengar keterangan DPR dan ahli yang diajukan pemohon.

Sebelumnya pemohon mendalilkan periode anggota legislatif perlu dibatasi karena sistem proporsional terbuka menyebabkan caleg harus bersaing dengan calon dari partai lain serta partai sendiri. Persaingan itu disebutnya dapat menimbulkan politik uang yang sangat besar saat pemilihan umum.

Selain itu, ia mendalilkan sistem proporsional terbuka belum dapat memberikan jaminan caleg terpilih adalah sosok yang kredibel.

Menurut dia, realitas yang terjadi di Indonesia, terdapat peningkatan persentase keterpilihan wakil-wakil rakyat yang sebetulnya sudah menjabat sebelumnya, sedangkan kinerjanya semakin menurun.

Pembatasan periode anggota legislatif, menurut dia, tidak menghilangkan hak-hak konstitusional rakyat untuk memilih dan juga tidak menghilangkan hak-hak para calon wakil rakyat untuk dipilih.

Dalam petitum, pemohon meminta pasal 76 ayat (4), pasal 252 ayat (5), pasal 318 ayat (4) dan pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang pada intinya mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#MK#Nasional#UUMD3politik
Previous Post

PAN Dukung Putra Yusril Ihza Mahendra di Pilkada Belitung Timur

Next Post

Menkeu: Ekonomi Islam Berperan Dalam Pemulihan

Next Post
Sri Mulyani Jelaskan Kriteria Pemda Terima Dana Pemulihan Ekonomi

Menkeu: Ekonomi Islam Berperan Dalam Pemulihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In