Jumat, Juni 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Hal Krusial Mengapa Omnibus Law Harus Ditolak

redaksi by redaksi
2020-08-11
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: logo FSPMI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi (PARADE.ID)- Dirhum Jamkeswatch KSPI, M. Nurfahroji menyebutkan beberapa hal krusial mengapa buruh harus menolak RUU Omnibus Law Ciptaker. Pertama, terkait kontrak pekerja atau PKWT, di mana di RUU Omnibus Law hal itu tidak diatur (jenis pekerjaannya).

“Sebab perjanjiannya hanya dengan pengusaha dan pekerja. Maka akan terjadi perjanjian kerja yang mungkin bisa merugikan pekerja di kemudian hari,” ujarnya, kepada parade.id, Senin (10/8/2020) malam, di markas FSPMI Bekasi, Jawa Barat.

Related posts

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18

“Kami melihat draft-draft-nya yang merugikan, sedari awal, masuk kerja, keluar kerja pun sangat merugikan buruh. Jika disandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan Ciptaker ini sangat jomplang jauh,” sambungnya.

Kedua, terkait upah. Terkait ini, menurut Kang Oji, sapaan akrab beliau, adalah hal yang paling frontal.

“Upah misalkan disampaikan: ‘Oh, masih ada kok UMK.’ Tetapi ketika kita bedah (draft-nya), yang ada malah hanya ada UMP,” terangnya, yang juga merupakan Pengurus Pusat FSPMI.

Upah itu, lanjut dia, selain ada UMP, ada pula UMK, dan ada pula UMS. UMP selama ini hanya ada di daerah Khusus, seperti Jakarta. Sedangkan yang ada Kabupatennya memakai UMK. Dan untuk perusahaan-perusahan besar seperti otomotif, manufaktur atau barang jadi elektronik itu masuknya UMS.

“Nah, ketika nanti Omnibus Law, yang dipakai hanya UMP. Mau tahu UMP Jawa Barat (misal)? Sebelumnya UMK yang terendanya saja Rp4.300.000-an. Nanti ketika disahkannya Omnibus Law maka akan menggunakan UMP. UMP Jawa Barat tahu berapa? Rp1.500.000,” bebernya.

Hal lainnya mengapa Omnibus Law ini harus ditolak, adalah terkait mem-PHK. Padahal, sebelumnya, sebagaimana yang ada di UU 13 Tahun 2003 Pasal 155, baik pengusaha, pekerja, dan pemerintah, itu dengan segala upaya agar jangan sampai terjadinya PHK.

“Tapi di Omnibus Law dihapus. Belum lagi nanti setelah bekerja disebutkan akan mendapatkan Prakerja, itu hanya pemanis saja,” katanya lagi.

Terkait beberapa alasan mengapa Omnibus Law itu mesti ditolak, kang Oji pun menyampaikan bahwa untuk buruh akan terus mengkritisi. Melawan, sampai menang.

Buruh pun direncanakan akan turun ke jalan, mengepung gedung DPR RI serta Kemenko Perekonomian pada tanggal 25 Agustus mendatang. Estimasi buruh yang akan turut serta, menurut kang Oji bisa mencapai 20.000-an buruh, yang datang dari berbagai daerah. Serta akan melakukan aksi serentak di belasan Provinsi di Indonesia.

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#FSPMI#Hukum#Nasional#Sosbudpolitik
Previous Post

Puluhan Ribu Buruh akan Kepung DPR dan Kemenko Perekonomian

Next Post

Ma’ruf Amin akan Diganti?

Next Post
Wapres: Pemerintah Terus Lakukan Akselerasi Atasi Covid-19

Ma’ruf Amin akan Diganti?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16
RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

2025-06-15

Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

2025-06-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In