Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Harapan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS

redaksi by redaksi
2022-01-11
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0

Foto: konferensi pers TP3 terkait enam laskar FPI by online

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pada tanggal 3 Januari 2022 Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith (HBS) sebagai tersangka dengan dugaan kasus penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dari temuan dan kajian yang dilakukan, TP3 menemukan bahwa pembunuhan sadis tanpa prikemanusiaan terhadap enam pengawal HRS memang benar-benar didahului dengan penyiksaan oleh aparat negara, sebagaimana dinyatakan oleh HBS dalam ceramahnya.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

Atas “dugaan penyebaran berita bohong” tersebut, HBS dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Sehubungan dengan penetapan HBS sebagai tersangka dan demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi NKRI, dengan ini TP3 pun menyatakan sikap.

Pertama, HBS ditangkap bukan karena penyebaran berita bohong, namun HBS ditangkap justru karena penyampaian fakta yang sesungguhnya.

“Dia tangkap dan ditahan karena mengungkit kasus KM 50 yang telah diupayakan sedemikian rupa untuk ditutup dan dibungkam oleh penguasa, dengan berbagai cara dan rekayasa,” demikian keterangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS, Abdullah Hehamahua selaku Ketua dan Marwan Batubara selaku Sekretaris, kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Kedua, Jika penegak hukum benar-benar ingin menegakkan hukum dan keadilan, maka yang harus diusut untuk dijadikan tersangka telah menyebarkan berita bohong justru para aparat itu sendiri, yaitu Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Komnas HAM dan BIN.

“POLDA Metro dan Pangdam Jaya karena dalam konferensi Persnya pada tanggal 7 Desember tahun 2020, secara bersama-sama mengabarkan kepada publik bahwa keenam pengawal HRS telah dibunuh karena melakukan penyerangan dan perlawanan kepada petugas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas.”

TP3 telah melakukan wawancara terhadap enam pengawal HRS yang selamat dari upaya pembunuhan di KM 50. Kesaksian mereka membuktikan hal yang sebaliknyalah yang terjadi.

“KOMNAS HAM menyatakan dan melaporkan telah melakukan penyelidikan padahal ternyata yang mereka lakukan hanyalah pemantauan. Laporan yang diterbitkan KOMNAH sarat dengan rekayasa dan layak dinyatakan sebagai kejahatan kemanusiaan;”

“BIN menyatakan bahwa anggota BIN yang tertangkap basah sedang melakukan pengintaian di Mega Mendung adalah bukan anggota BIN. Padahal bukti-bukti yang ada meyakinkan TP3 bahwa mereka adalah anggota BIN.”

Ketiga, masih dalam keterangan persnya, bahwa kebohongan lain yang perlu diusut adalah cerita Polda Metro Jaya yang digaungkan oleh Komnas HAM perihal pembunuhan terhadap para pengawal HRS di dalam mobil Xenia B 1519 UTI, di mana disebutkan mereka dibunuh karena berusaha merebut senjata petugas.

“Setelah dilakukan rekonstruksi oleh TP3 atas dasar narasi yang disampaikan oleh KOMNAS HAM, maka “cerita karangan sarat rekayasa busuk” tersebut tidak mungkin bisa dibenarkan. (Buku Putih TP3 halman 160 dan seterusnya).”

Keempat, kebohongan yang lain yang direkayasa aparat negara dan KOMNAS HAM adalah perihal rekayasa barang bukti yang diinsinuansikan bahwa barang bukti tersebut adalah milik korban pembunuhan (Buku Putih TP3 halaman 168 dan seterusnya).

“Buku Putih TP3 perihal Pelanggaran HAM Berat atas Pembunuhan Enam Pengawal HRS adalah merupakan hasil penelitian TP3 yang telah dipublikasikan dalam bentuk buku yang merupakan bagian dari rangkaian ikhtiar TP3 mencari dan mengungkap kebenaran secara tertulis. Buku tersebut telah banyak membeberkan fakta dan analisis yang belum pernah dimuat media masa, terutama yang media mainstream.”

Temuan-temuan dan hasil kajian TP3 yang dipaparkan dalam buku tersebut dapat dijadikan dasar bagi penegak hukum yang imparsial untuk menuntaskan peristiwa pembunuhan enam pengawal HRS.

Janji Presiden untuk menangani perkara ini secara transparan, adil dan dapat diterima publik hanya mungkin jika Pengadilan HAM digelar sesuai dengan UU No 26 tahun 2000.

“Terlepas dari berbagai upaya rekayasa penguasa untuk menutupi (cover-up) kasus pembunuhan sadis di KM 50, TP3 akan terus berjuang untuk memberi pemahaman dan kesadaran kepada publik dan instansi yang kompeten, baik dalam maupun luar negeri, bahwa apa yang dilakukan oleh aparat negara terhadap enam laskar pengawal HRS adalah benar-benar suatu pelanggaran HAM Berat (crime against humanity).”

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #HRS#Hukum#KM50#Nasional#Sosial
Previous Post

GPM-Nus Dukung Presiden Cabut Izin 2.078 Perusahaan Tambang Mineral dan Batu Bara

Next Post

Presisi Jenderal Listyo Itu Orasi pada Martabat Manusia, Polisi Humanis, Emansipatoris dan Progresif

Next Post
Presisi Jenderal Listyo Itu Orasi pada Martabat Manusia, Polisi Humanis, Emansipatoris dan Progresif

Presisi Jenderal Listyo Itu Orasi pada Martabat Manusia, Polisi Humanis, Emansipatoris dan Progresif

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In