Jakarta (parade.id)- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan seluruh harta penyelenggara negara, suami atau istrinya, beserta anaknya, baik itu berupa kendaraan mobil, motor, rekening, logam mulia, rumah, tanah dan lain-lain.
“Jadi misal seorang suami wajib lapor LHKPN, maka seluruh harta istrinya juga dilaporkan misal mobil atas nama istri, rekening bank atas nama istri, begitu juga sebaliknya,” kata Yudi, Kamis (18/5/2023), lewat akun Twitter-nya.
Bahkan kata Yudi, mobil atas nama orang yang belum balik nama pun ketika dibeli karena belum sempat atau alasan lain harus dilaporkan. “Jadi ngga bisa hanya harta istrinya saja atau suaminya yang penyelenggara negara saja yang dilaporkan,” katanya.
Melansir laman Pengadilan Negeri Majalengka, yang dikutip katadata.co.id, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya. Laporan tersebut dirunut sejak pertama kali menjabat, mutasi, promosi hingga pensiun.
Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
Adapun tujuan pembuatan LHKPN sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK untuk melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Dalam sejarahnya, sebelum dibentuk KPK, penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun, melansir laman Pengadilan Agama Giri Menang, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
Adapun ruang lingkup penyelenggara negara yang perlu melampirkan LHKPN menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, di antaranya pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis.
Beberapa pejabat dengan fungsi strategis tersebut meliputi Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ada juga Jaksa, penyidik, panitera pengadilan, hingga pemimpin dan bendahara proyek.
(Rob/parade.id)