Rabu, Agustus 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Harta yang Dilaporkan ke LHKPN Seluruh Harta Penyelenggara Negara

“Jadi misal seorang suami wajib lapor LHKPN, maka seluruh harta istrinya juga dilaporkan misal mobil atas nama istri, rekening bank atas nama istri, begitu juga sebaliknya,” kata Yudi

redaksi by redaksi
2023-05-18
in Hukum, Nasional
0
Mantan Penyidik KPK Ingatkan Keselamatan Informan dalam Penangkapan Lukas Enembe

Foto: dok. koranpagionline.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan seluruh harta penyelenggara negara, suami atau istrinya, beserta anaknya, baik itu berupa kendaraan mobil, motor, rekening, logam mulia, rumah, tanah dan lain-lain.

“Jadi misal seorang suami wajib lapor LHKPN, maka seluruh harta istrinya juga dilaporkan misal mobil atas nama istri, rekening bank atas nama istri, begitu juga sebaliknya,” kata Yudi, Kamis (18/5/2023), lewat akun Twitter-nya.

Bahkan kata Yudi, mobil atas nama orang yang belum balik nama pun ketika dibeli karena belum sempat atau alasan lain harus dilaporkan. “Jadi ngga bisa hanya harta istrinya saja atau suaminya yang penyelenggara negara saja yang dilaporkan,” katanya.

Related posts

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19

Melansir laman Pengadilan Negeri Majalengka, yang dikutip katadata.co.id, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya. Laporan tersebut dirunut sejak pertama kali menjabat, mutasi, promosi hingga pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Adapun tujuan pembuatan LHKPN sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK untuk melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Dalam sejarahnya, sebelum dibentuk KPK, penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun, melansir laman Pengadilan Agama Giri Menang, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Adapun ruang lingkup penyelenggara negara yang perlu melampirkan LHKPN menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, di antaranya pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis.

Beberapa pejabat dengan fungsi strategis tersebut meliputi Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah.

Selain itu, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ada juga Jaksa, penyidik, panitera pengadilan, hingga pemimpin dan bendahara proyek.

(Rob/parade.id)

Tags: #Hukum#LHKPN
Previous Post

Polres Metro Bekasi Ungkap Sindikat Pencurian dan Penadah Sepeda Motor

Next Post

Menparekraf Dorong Ini ke Pelaku Ekonomi Kreatif Subsektor Fesyen

Next Post
Menparekraf Koloaborasi dengan Bali Tourism Board (BTB)

Menparekraf Dorong Ini ke Pelaku Ekonomi Kreatif Subsektor Fesyen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19
Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In