Kamis, Maret 19, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Sosial dan Budaya

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

redaksi by redaksi
2026-03-19
in Sosial dan Budaya
0
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Foto: konferensi pers sidang isbat 2026/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketidakmampuan petugas melihat hilal di seluruh titik pengamatan menjadi dasar pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan itu diumumkan Menteri Agama Nasaruddin Umar usai sidang isbat di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Tim Hisab Rukyah Kementerian Agama menempatkan petugas di 117 titik pengamatan hilal yang tersebar dari Papua hingga Aceh. Hasilnya, tidak satu pun lokasi melaporkan hilal berhasil terlihat.

Related posts

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14

Hasil rukyah itu sejalan dengan data hisab yang juga tidak memenuhi syarat. Posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia tercatat berada pada ketinggian antara 0 derajat 54 menit 27 detik hingga 3 derajat 7 menit 52 detik, dengan sudut elongasi 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 6 menit 11 detik. Angka-angka itu berada di bawah ambang batas kriteria visibilitas hilal MABIMS, kesepakatan negara-negara Asia Tenggara (Malaysia, Brunei, Indonesia, Singapura), yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers.

Dengan demikian, umat Islam yang mengikuti keputusan pemerintah akan menyempurnakan puasa Ramadan hingga 30 hari atau yang dikenal sebagai istikmal, sebelum merayakan Idulfitri pada Sabtu pagi.

Sidang isbat dihadiri berbagai unsur, antara lain Ketua Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta para ahli falak dan astronomi dari BMKG, BRIN, ITB, Badan Informasi Geospasial, dan Planetarium Jakarta.

Wakil Ketua Umum MUI K.H. Muhammad Cholil Nafis menegaskan bahwa kondisi hilal yang secara hisab maupun rukyah tidak memenuhi syarat membuat istikmal menjadi pilihan yang paling meyakinkan. “Tinggalkan yang ragu, ambil yang yakin,” ujarnya mengutip kaidah fikih, seraya menambahkan bahwa keputusan pemerintah selaku ulil amri bersifat mengikat dan mengakhiri perbedaan di tengah masyarakat.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan dukungan atas keputusan tersebut, sekaligus mengajak masyarakat yang berbeda pendirian untuk tetap menjaga kerukunan. “Mari kita menjaga ukhuwah dengan baik,” katanya.

Menag Nasaruddin menutup konferensi pers dengan imbauan agar seluruh umat Islam menjaga ketenangan dan kebersamaan selama masa Lebaran. “Jangan karena perbedaan itu membuat kita berjarak satu sama lain,” tegasnya.

Tags: Idulfitri 2026
Previous Post

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

Please login to join discussion
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In