Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Jufri Rumaratu minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantu dan anaknya (Bobby Nasution dan Kahiyang), buntut dari disebutnya kedua nama itu dalam sidang kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“KPK harus segera memeriksa terkait adanya dugaan keterlibatan anak presiden tersebut pada pengurusan izin tambang di Halmahera yang bisa dianggap sebagai kecurangan yang terstruktur dan sistematis,” kata Jufri, Selaa (6/8/2024), lewat keterangan tertulis kepada media.
“Jangan sampai kekuatan hukum kalah dengan kekuasaan, karena ini sangat mencederai instegritas penegak hukum jika tidak bisa mengusut kasus ini,” imbuhnya.
Jufri meminta KPK jangan tebang pilih pada kasus ini. Sebab menurut dia, semua masyarakat Indonesia berlaku sama di mata hukum dan jika ada indikasi segera ditindak lanjutiagar integeritas penegak hukum akan tetap terjaga.
“Jangan sampai penyalahgunaan kekuasaan ini terus menjadi kebiasaan buruk di negara Indonesia, dengan ini bisa dilihat profesionalitas dari KPK dalam upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, nama Bobby Nasution, Walikota Medan, disebut dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.
Bobby Nasution disebut oleh seorang saksi dalam kasus suap yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba saat ditanya mengenai istilah “Blok Medan.”
Saksi tersebut menjelaskan bahwa “Blok Medan” merujuk pada Bobby Nasution, Walikota Medan, yang juga menantu Presiden Jokowi.
Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, yang hadir di persidangan Abdul Ghani Kasuba, mengakui bahwa istilah “Blok Medan” mengacu pada Bobby Nasution.
Pernyataan ini disampaikan Suryanto di hadapan Majelis Hakim dan jaksa dari KPK.
Menurut dugaan, selama masa jabatannya, Abdul Ghani sering menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.*