Jakarta (parade.id)- HMI-MPO Cabang Jakarta mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Burhanuddin karena telah menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi sebesar Rp78 triliun. Hal itu disampaikan Sekretaris HMI-MPO Cabang Jakarta, M Jufri Rumaratu, Selasa (16/8/2022), kepada media.
Jufri mengaku ikut bangga terhadap kegigihan dan loyalitas Jaksa Agung.
“Apresiasi kami yang sebesar-besarnya kepada Kejagung Bapak Burhanuddin karena meringkus Pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) yang tengah menjadi buronan usai diduga merugikan negara triliun,” ucapnya.
Ia pun meminta untuk menindaklanjuti, menelusuri semua aset yang berkenaan dengan tersangka, karena dugaan korupsi yang sangat besar, melebihi anggaran APBD daerah.
“Anggaran 78 Triliun ini angka yang fantastik besar bahkan melibihi dari anggaran APBD daerah. Maka kami meminta Kejaksaan agung untuk berupaya mengambil dan menelusuri semua aset yang dimiliki oleh saudara SD atas kerugian negara yang diperbuat itu,” pintanya.
Surya Darmadi saat ini resmi ditahan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin, Senin (15/8/2022).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung muda tindak pidana khusus nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di rumah tahanan negara (Rutan) salemba cabang kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022 mendatang.
Sebelum itu, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini.
Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.
(Rob/parade.id)