Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

HMI-MPO Jakarta Apresiasi Kinerja Jaksa Agung, Perihal Ini

redaksi by redaksi
2022-08-16
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
HMI-MPO Jakarta Apresiasi Kinerja Jaksa Agung, Perihal Ini

Foto: Sekretaris HMI-MPO Cabang Jakarta, M Jufri Rumaratu, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- HMI-MPO Cabang Jakarta mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Burhanuddin karena telah menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi sebesar Rp78 triliun. Hal itu disampaikan Sekretaris HMI-MPO Cabang Jakarta, M Jufri Rumaratu, Selasa (16/8/2022), kepada media.

Jufri mengaku ikut bangga terhadap kegigihan dan loyalitas Jaksa Agung.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

“Apresiasi kami yang sebesar-besarnya kepada Kejagung Bapak Burhanuddin karena meringkus Pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) yang tengah menjadi buronan usai diduga merugikan negara triliun,” ucapnya.

Ia pun meminta untuk menindaklanjuti, menelusuri semua aset yang berkenaan dengan tersangka, karena dugaan korupsi yang sangat besar, melebihi anggaran APBD daerah.

“Anggaran 78 Triliun ini angka yang fantastik besar bahkan melibihi dari anggaran APBD daerah. Maka kami meminta Kejaksaan agung untuk berupaya mengambil dan menelusuri semua aset yang dimiliki oleh saudara SD atas kerugian negara yang diperbuat itu,” pintanya.

Surya Darmadi saat ini resmi ditahan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin, Senin (15/8/2022).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung muda tindak pidana khusus nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di rumah tahanan negara (Rutan) salemba cabang kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022 mendatang.

Sebelum itu, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini.

Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

(Rob/parade.id)

Tags: #HMI_MPO#Hukum#JaksaAgung#Sosial
Previous Post

Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia Raya, Diapresiasi dan Diperkenalkan Prabowo di Rapimnas Gerindra

Next Post

Lambang Palu Arit di Alat Peraga pada Kelompok Massa Aksi, BMI Respons Begini

Next Post
Lambang Palu Arit di Alat Peraga pada Kelompok Massa Aksi, BMI Respons Begini

Lambang Palu Arit di Alat Peraga pada Kelompok Massa Aksi, BMI Respons Begini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In