Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

HMI-MPO Jakarta Apresiasi Kinerja Jaksa Agung, Perihal Ini

redaksi by redaksi
2022-08-16
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
HMI-MPO Jakarta Apresiasi Kinerja Jaksa Agung, Perihal Ini

Foto: Sekretaris HMI-MPO Cabang Jakarta, M Jufri Rumaratu, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- HMI-MPO Cabang Jakarta mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Burhanuddin karena telah menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi sebesar Rp78 triliun. Hal itu disampaikan Sekretaris HMI-MPO Cabang Jakarta, M Jufri Rumaratu, Selasa (16/8/2022), kepada media.

Jufri mengaku ikut bangga terhadap kegigihan dan loyalitas Jaksa Agung.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

“Apresiasi kami yang sebesar-besarnya kepada Kejagung Bapak Burhanuddin karena meringkus Pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) yang tengah menjadi buronan usai diduga merugikan negara triliun,” ucapnya.

Ia pun meminta untuk menindaklanjuti, menelusuri semua aset yang berkenaan dengan tersangka, karena dugaan korupsi yang sangat besar, melebihi anggaran APBD daerah.

“Anggaran 78 Triliun ini angka yang fantastik besar bahkan melibihi dari anggaran APBD daerah. Maka kami meminta Kejaksaan agung untuk berupaya mengambil dan menelusuri semua aset yang dimiliki oleh saudara SD atas kerugian negara yang diperbuat itu,” pintanya.

Surya Darmadi saat ini resmi ditahan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin, Senin (15/8/2022).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung muda tindak pidana khusus nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di rumah tahanan negara (Rutan) salemba cabang kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022 mendatang.

Sebelum itu, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini.

Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

(Rob/parade.id)

Tags: #HMI_MPO#Hukum#JaksaAgung#Sosial
Previous Post

Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia Raya, Diapresiasi dan Diperkenalkan Prabowo di Rapimnas Gerindra

Next Post

Lambang Palu Arit di Alat Peraga pada Kelompok Massa Aksi, BMI Respons Begini

Next Post
Lambang Palu Arit di Alat Peraga pada Kelompok Massa Aksi, BMI Respons Begini

Lambang Palu Arit di Alat Peraga pada Kelompok Massa Aksi, BMI Respons Begini

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In