Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Hong Kong Larang Perkumpulan Lebih dari Dua Orang

redaksi by redaksi
2020-07-27
in Internasional
0
Hong Kong Larang Perkumpulan Lebih dari Dua Orang
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Hong Kong (PARADE.ID)- Otoritas Hong Kong mengumumkan pembatasan lebih lanjut untuk menghentikan lonjakan kasus virus corona, termasuk larangan pertemuan lebih dari dua orang, larangan total untuk makan di restoran, dan kewajiban memakai masker di semua tempat umum, termasuk di luar ruangan.

Langkah pembatasan, yang mulai berlaku pada Rabu (29/7), adalah pertama kalinya kota ini benar-benar melarang warganya makan di restoran. Sejak akhir Januari, lebih dari 2.600 orang telah terinfeksi COVID-19 di Hong Kong, 20 diantaranya telah meninggal.

Related posts

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09

“Situasinya sangat mengkhawatirkan,” kata Kepala Sekretaris Matthew Cheung, Senin, menambahkan bahwa wabah saat ini adalah yang paling parah yang pernah dialami kota itu.

Tindakan itu akan diberlakukan selama tujuh hari, katanya.

Pada Juli, Hong Kong menghentikan layanan makan malam mulai jam 6 sore karena kekhawatiran akan adanya gelombang infeksi ketiga tetapi memungkinkan restoran dan kafe berfungsi sepanjang hari seperti biasa.

Namun, kota ini telah mencatat lonjakan kasus COVID-19 yang ditularkan secara lokal selama tiga minggu terakhir.

Pihak berwenang telah memperingatkan bahwa warga menjadi terlalu santai tentang penggunaan masker dan menjaga jarak sosial.

Selama akhir pekan otoritas setempat meningkatkan kontrol, menutup pantai-pantai populer, dan memperkenalkan aturan baru untuk membatasi pergerakan awak kapal dan penerbangan yang berhenti di kota.

Otoritas Rumah Sakit Hong Kong mengatakan kasus baru ditemukan lebih cepat daripada yang dapat ditangani oleh rumah sakit umum, menurut laporan penyiar publik RTHK.

Kantor penghubung China di Hong Kong mengatakan pada Minggu bahwa pemerintah pusat telah menjelaskan akan meningkatkan kapasitas kota dalam tes virus corona dan membantu mendirikan rumah sakit terutama untuk pasien yang terinfeksi.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hongkong#Hukum#Internasional
Previous Post

Putin Sebut Angkatan Laut Rusia akan Diperkuat Rudal Nuklir Hipersonik

Next Post

Tetua Adat: Wisatawan Kunjungi Saba Badui Wajib Protokol Kesehatan

Next Post
Tetua Adat: Wisatawan Kunjungi Saba Badui Wajib Protokol Kesehatan

Tetua Adat: Wisatawan Kunjungi Saba Badui Wajib Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In