Minggu, Mei 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Hubungan Pajak dengan Sumbangan/Bantuan

redaksi by redaksi
2022-04-02
in Ekonomi, Hukum, Nasional, Pendidikan, Politik
0
Hubungan Pajak dengan Sumbangan/Bantuan

Foto: dok. tempo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus mengatakan bahwa pajak bukanlah urusan privat. Menurutnya karena sejak awal UU Perpajakan masuk ranah hukum administrasi publik, bahkan memiliki konsekuensi pidana.

Berikut penjelasan detil Prastowo, Sabtu (2/4/2022), melalui akun Twitter-nya, @prastow:
Semangat Sabtu. Mumpung agak longgar sy akan bahas mengenai hubungan pajak dengan sumbangan/bantuan. Ini edukasi UU agar tak keliru dan ada konsekuensi pajak dan hukum. Banyak pula yg keliru memahami, menganggap pajak itu urusan privat. Pajak itu urusan publik. Saya bahas #utas

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Apakah pajak itu urusan privat? Bukan. Sejak awal UU Perpajakan masuk ranah hukum administrasi publik, bahkan memiliki konsekuensi pidana. Sifat pajak itu memaksa, bukan sukarela. Utk hindari kesewenangan, pajak harus dipungut dg UU (Pasal 23A UUD 1945). Tipis beda pajak/palak

Tapi UU Pajak jg menghormati kerahasiaan data pribadi. Pasal 34 UU KUP mengatur ‘confidentiality disclosure’, yg menjamin data/informasi yg disampaikan dilindungi UU kecuali utk kepentingan tertentu, seperti pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan. Jadi proporsional.

Ada yg bilang, jangan ngurusin pajak oranglah, urusin diri sendiri. Keliru. Pasal 35A UU KUP bahkan mengatur, instansi/lembaga/asosiasi/pihak lain wajib memberikan data/informasi yg berkaitan dg perpajakan kepada Dirjen Pajak. Kok ada pasal ini sih? kejam bener ya? Begini

Kita menganut self assessment (swa-lapor). Wajib Pajak, sejak 1984, diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Kantor Pajak merem saja terima laporan. Lha kalau laporannya nggak bener bagaimana dong? hak rakyat kurang?

Ditjen Pajak diberi kewenangan melakukan pemeriksaan utk menguji kepatuhan. Tentu ada aturan dan tata cara, tdk sembarangan. Maka data/informasi yg diterima td menjadi sumber akurat utk profiling dan tindak lanjut. Semua didasarkan pada bukti yg diuji dg UU dan teknik audit.

Cukup jelas ya. Jadi tak ada urusan dg benci atau tak suka. Kita justru harus terus berkampanye soal pajak agar semakin banyak orang sadar, peduli, dan patuh pajak. Hal yg paling sering ditemui di lapangan adalah anggapan bantuan/sumbangan itu bukan objek pajak. Saya bahas ya

UU Pajak Penghasilan (PPh) tak mengatur jenis2 penghasilan sbg objek pajak, tetapi kriteria/ukuran dan contoh. Pajak tdk peduli dg asal usul/sumber penghasilan, yg penting ukurannya jelas: bisa dipakai buat konsumsi atau menambah kekayaan. Silakan dibuat contoh sendiri.

Lalu bagaimana dg bantuan/sumbangan? Concern saya, kita identifikasi agar jgn sampai ini sebenarnya objek tp dianggap bantuan/sumbangan yg bukan objek. Sy ambil contoh jasa ceramah/pelayanan keagamaan. Ini trmsk penghasilan atau bukan ya? Mari kita uji dg UU PPh sehingga jelas

Rumusnya begini: sepanjang tidak dikecualikan berarti objek pajak. Maka kita cek Ps 4 ayat 3 UU PPh, apakah dikecualikan? Penghasilan ceramah/jasa keagamaan tdk dikecualikan, artinya objek pajak. Namun bantuan/sumbangan dikecualikan, bukan objek pajak.

Dengan demikian clear, jika seorang rohaniwan memberi pelayanan dan mendapatkan uang, itu objek pajak. Apakah serta merta dipajaki? Belum tentu. Ada batasan nominal yg dikecualikan. Pengguna jasa pun tdk semua berhak memotong pajak. Utk hal ini rasanya sdh cukup jelas.

Mudahnya, jika penghasilan kita sdh melampaui PTKP (kira2 Rp 54 jt setahun), silakan mendaftarkan diri agar mendapatkan NPWP. Jika tak ber-NPWP tarif pemotongan lebih gede. Jika penghasilan blm dipotong pajak, di akhir tahun saat isi SPT digunggung dan kita hitung pajaknya.

Inilah esensi pajak: semua sama di hadapan UU. Yang mampu membayar lebih besar, yang tak mampu dibantu. Yang harus dihindari adalah menganggap apa yg diterima sbg bantuan/sumbangan lalu kita perlakukan bukan objek pajak. Sebentar, ada petunjuk teknis yg musti dipahami.

Ada PMK-90/2020 yg memperjelas maksud Ps 4 ay 3 UU PPh.

Bantuan/sumbangan yg bukan objek pajak harus memenuhi syarat diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (ortu-anak dan sebaliknya), dan tdk ada hubungan usaha/pekerjaan/kepemilikan/penguasaan
Jadi cukup jelas. Hal ini saya sampaikan justru karena saya ingin mengajak semua sadar, peduli, dan patuh pajak, tak terkecuali. Juga agar dipahami bahwa tak sesederhana itu menjadikan pemberian orang lain sbg bantuan/sumbangan. Silakan diterima, tetapi jangan lupa pajaknya.

Bukankah itu rejeki dari Tuhan kok dipajaki? semua rejeki yang kita terima dari Tuhan. Para pekerja, wirausahawan, buruh, tani, nelayan mendapatkan rejeki dari Tuhan atas jerih payah yang dilakukan. Itu juga objek pajak. Justru di sinilah esensi gotong royong yg sejati.

Lalu bagaimana jika ada penghasilan yg sdh saya terima tapi belum saya laporkan pajaknya? Justru di sinilah relevansinya. Ada Program Pengungkapan Sukarela yg memfasilitasi mereka yg ingin jujur melapor. Alih2 diberi sanksi, justru diberi keringanan. Syaratnya jujur selamanya

Kenapa sy menaruh concern? Karena penghasilan itu tampak dari apa yg terlihat: tas mewah, jam tangan mewah, mobil mewah, rumah megah, doyan plesir, tabungan berlimpah. Negara tak membenci orang kaya, tapi mengajak menunaikan kewajibannya. Ini tugas kepublikan.

Jika Anda ingin ikut PPS, ini kesempatan emas. Hanya sampai 30 Juni 2022. Jika tarif pajak normal 30%, Anda cukup bayar 12, 14, atau 18% sesuai kondisi & pilihan. Utk harta lama (sblm 2016) pun ada skema tarif 6, 8, dan 11%. Maka, mari manfaatkan. Pajak Anda, menolong sesama.

Tags: #Kemenkeu#Nasional#Pajakpolitik
Previous Post

Aksi Ikatan Mahasiswa Nusantara (IMN) di Perusahaan Pengelolaan Kelapa Sawit

Next Post

Mantan Ketum PB HMI Sekaligus Komisaris Independen BSI Dipecat dari Pengurus DMI

Next Post
Mantan Ketum PB HMI Sekaligus Komisaris Independen BSI Dipecat dari Pengurus DMI

Mantan Ketum PB HMI Sekaligus Komisaris Independen BSI Dipecat dari Pengurus DMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEBRAK: Bubarkan DPR!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In