Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7, Ini yang Akan Dibahas

redaksi by redaksi
2021-11-09
in Nasional, Pendidikan
0
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7, Ini yang Akan Dibahas
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Selasa (9/11/2021) hingga dia hari ke depan atau tanggal 11 November 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7. Tema-tema yang akan dibahas pada forum ijtima ini menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, secara acak diklasifikasi menjadi tiga tema besar.

Pertama, kata dia, ialaha masalah-masalah strategis kebangsaan. Kedua, masalah-masalah fikih kontemporer. Dan ketiga adalah masalah-masalah hukum dan perundang-undangan.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

“Dari hasil pendalaman materi yang akan dibahas. Pertama, soal penodaan agama. Di dalam upaya ini harus ada kehadiran negara memberikan perlindungan kepada ajaran inti agama, dalam konteks ini Islam. Maka bagaimana menerjemahkan penegakkan hukum terkait aktivitas pidana penodaan agama,” kata dia, ketiwa menjawab pertanyaan wartawan yang disiarkan di akun YouTube MUI, TVMUI.

“Maka MUI memberikan rumusan yang lebih detil agar menjadi panduan dan pedoman, baik bagi masyarakat muslim agar tidak melakukan penodaan agama maupun bagi aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakkan hukumnya,” sambungnya jelas.

Di samping, lanjut dia, juga ada pembahasan masalah pemaknaan jihad dan juga khilafah dalam konteks NKRI.

“Sebagaimana kita tahu ada dua titik ekstrim menyikapi duabterminologi ini. Ada yang ingin kembali kepada zaman pertengahan, jihad itu adalah perang. Tetapi ada juga orang yang menegasikan ajaran jihad dan khilafah di dalam konteks keagamaan kita,” ungkapnya.

“Maka MUI mendudukan proporsional makna jiha juga khilafah di dalam konteks NKRI,” katanya lagi.

Sementara itu, dalam masalah-masalah fikih kontemporer, Niam mengatakan ada berbagai hal yang muncul di tengah masyarakat yang membutuhkan jawaban hukum Islam. Pertama misalnya fenomena pinjaman online, yang cukup meresahkan di tengah masyarakat.

“Bagaimana kemudian itu dibaca dan didudukan, dan ditempatkan dalam konteks keagamaan. Dimana nilai keagamaan bisa hadir sebagai solusinya. Sehingga menjawab permasalahan ril yang dihadapi oleh masyarakat,” katanya.

Kemudian soal pernikahan online. Jadi di tengah kondisi wabah Covid, yang kemudian diikuti dengan semarak pemanfaatan digital, kemudian muncul inisiasi-inisiasi yang muncul di tengah masyarakat, yang tidak jarang juga berkaitan dengan keagamaan, MUI pun merespons soal ini: hukum praktik pernikahan secara online.

Kemudian ada juga soal kripto, lanjut dia. Ini lagi-lagi akibat perkembangan digital, yang berkaitan ekonomi dan keuangan. Aset kripto yang virtual, yang kemudian diperdagangkan di tengah masyarakat, bagaimana perspektif keagamaan.

Ijtima ini adalah forum dimana sebagai salah satu ikhtiar MUI di dalam mengoptimalkan kontribusi kita melakukan pewujudan kemaslahatan bangsa melalui fatwa-fatwa keagamaan, karena kita sadar bahwa negara ini dibangun salah satunya oleh tetesan darah syuhada juga para alim ulama.

“Maka konsensus untuk menjadikan agama sebagai salah satu panduan di dalam aktivitas beragama, berbangsa, dan bernegara harus terus diaktualkan di dalam merespons permasalahan kontemporer kita,” jelasnya.

Forum ini juga sebagai salah satu forum pembahasan masalah-masalah keagamaan bersifat strategis dan forum mendiskusikan masalah kebangsaan dalam perspektif keagamaan.

Diharapkan forum bisa menjadi sebuah salah satu medium untuk mewujudkan konsensus ulama nasional. Semacama ijtima ulama Indonesia terkait masalah sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan.

“Hasilnya nanti tentunya kita berharap tidak berhenti pada kajian saja, melainkan hasil ijtima ini bisa menjadi dasar di dalam pedoman dalam menjalankan aktivitas sosial, dan bagi pemerintah dalam menyusun regulasi,” kata dia.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 ini juga merupakan forum permusyawaratan dari para pemimpin dan anggota komisi fatwa MUI seluruh Indonesia dan pimpinan dan anggota ormas Islam tingkat pusat.

Adapun total peserta yang hadir sebanyak 700 orang. Terdiri dari pimpinan dan anggota komisi MUI tingkat pusat kemudian Ketua Bidang Fatwa dan Ketua Komisi MUI se-provinisi, ada pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan pesantren yang konsen ke bidang fatwa, dan pimpinan fakultas syariah dari pimpinan perguruan Islam serta akademisi dan pengkaji masalah-masalah fatwa.

Forum ini didawamkam oleh MUI setiap tiga tahun sekali yang diinisiasi mulai 2003, kebetulan saya sampai hari ini ikut melaksanakan, dari tingkat teknis hingga tingkat substansi: 2003, 2006, 2009, 2012, 2015, 2018, dan 2021.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Ijtima#MUI#Nasional#Pendidikan
Previous Post

Momen 10 November: HMI MPO Dorong Nakes Dijadikan Pahlawan Kesehatan

Next Post

Isu soal Ini Disinyalir Ancam Kedaulatan, Pesan untuk Panglima Andika

Next Post

Isu soal Ini Disinyalir Ancam Kedaulatan, Pesan untuk Panglima Andika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In