Jakarta (parade.id)- Indonesia mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Gaza. “Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB yang memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza,” demikian tulis akun resmi Kemlu RI, kemarin.
Sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Internasional, Okupasi Israel atas Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan terhadap Wilayah Pendudukan tersebut, sehingga tindakan apapun yang diambil Israel tidak dapat mengubah status hukum dari wilayah Palestina.
Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan illegal Israel.
Indonesia terus konsisten memberikan dukungan penuh terhadap Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sejalan dengan Solusi Dua Negara yang secara kolektif harus diwujudkan melalui tiga langkah utama. Pertama, pengakuan atas negara Palestina oleh semua negara; kedua, penghentian kekerasan dan gencatan senjata, serta ketiga, penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina.*