Rabu, Juli 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Informasi Terkini dari KSPI soal Kasus Indomaret dan Giant

redaksi by redaksi
2021-06-03
in Ekonomi, Nasional, Sosial dan Budaya
0

Foto: Said Iqbal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoal kasus Indomaret dan Giant Hypermarket yang belakangan ini menjadi perhatian publik.

Soal Indomaret, dimana salah satu karyawannya sempat bermasalah dengan managemen, kini menurut Iqbal sudah saling pengertian dan kesepahaman untuk keduanya. Keduanya menyetujui masalah tidak lagi di ranah hukum.

“Terhadap kasus pidana Anwar bersepakatan kasus tersebut di luar pengadilan, dengan kata lain tidak ada pidanaan. Managemen Indomaret memperkejakan kembali Anwar sesuai posisi perusahaan tanpa mengurangi hak-hak pekerja yang selama ini didapat,” demikian Iqbal menyampaikan, Kamis (3/6/2021), dalam konferensi persnya secara virtual.

Said menambahkan, bahwa dengam adanya kesepakatan dan kesepahaman tersebut, pihak Indomaret grup pun berkewajiban untuk menjalankan isi kesepakatan serta tidak melakukan tindakan balasan ke Anwar.

Secara teknis operasional dari pembuatan isi kesepahaman dan pengertian kedua belah pihak itu, kata Iqbal, akan dimintai supervisi. Dan diharapkan dari Dirjen ketenagakerja dll, serta dihadapan PHI untuk kesepakatan para pihak oleh DPP FSPMI.

“Pihak pekerja FSPMI dan KSPI akan menghentikan atau menyetop termasuk kegiatan lain yang terkait dengan kasus ini, seperti tidak akan melakukan aksi-aksi solidaritas dan kampanye aksi boikot yang kemarin dibuat FSPMI dan KSPI,” tekannya.

Kasus Giant (Hero Grup)

Terkait kasus Giant, Iqbal menyampaikan bahwa perkembangan saat ini belum ada kesepakatan tentang kepastian waktu dan mekanisme terhadap ribuan buruh yang di-PHK karena di bulan Juli unit ritel Hero Grup itu akan ditutup.

“Belum ada kepastian pula berapa mereka yang di-PHK dan yang akan ditempatkan di unit Hero Grup lainnya, seperti di Guardian, IKEA, dll. Bagaimana mekanisme tiga unit itu?” kata Iqbal.

Selain itu soal belum adanya kepastian dan kesepakatan tentang nilai pesangon, kompensasi, dan nilai hak-hak lain yang didptkan buruh, baik yang akan disalurkan ke grup Hero atau yg di-PHK. Bagi yang disalurkan pun juga belum ada kejelasan atau diberi pesangon sehingga masuk ke IKEA dan Guardian, misalnya.

“Belum ada kepastian dan perundingan yang terjadwal dan teratur dari menagemen Giant dengan Hero Grup,” tambahnya.

Bahwa ada isu ada yang mengatakan managemen Giant akan membayar hak pesangon sesuai Omnibus Law, Iqbal mengatakan KSPI (kalau benat) menolak keras. Sebab menurut Iqbal, Giant itu bagian dari unit usaha Hero Grup dimana ada yang namanya perjanjian bersama atau PKB yang mengatur tentang pembayaran pesangon dll.

“Managemen Giant jangan mengambil sikap yang menambah rumit masalah. Kami akan melakukan perlawanan secara hukum, gerakan dan membawa ke lembaga internasional jika demikian,” ancamnya.

Said juga menyinggung soal adanya pekerja Giant yang akan mendapatkan kesempatan bekerja di unit Hero Grup lainnya, agar langsung disalurkan. Tidak perlu mengikuti tes karena sudah diketahui kompetensinya.

“ASPEK Indonesia di Hero Grup tidak setuju kalau harus mendaftar ulang dengan sistem seleksi,” kata dia.

Selain itu, ia juga menyinggung soal UMKM yang selama ini bekerja sama dengan Giant untuk diperhatikan hak-haknya. Misalkan soal tagihan yang belum terbayar. Pasalnya, UMKM tersebut selama ini adalah pemasok barang-barang untuk Giant.

Kalau UMKM itu tidak mendapatkan hak (dibayar), maka dapat dipastikan buruh di UMKN yang suplei barang ke Giant dirugikan, bukan hanya ke pelaku, melainkan juga ke ribuan pekerja UMKM.

Apa yang dialami oleh Giant, menurut dia ini menjelaskan bahwa Omnibus Law bukanlah jalan untuk meyakinkan investor masuk ke Indonesia.

“Faktanya justru yang ada di Indonesia keluar, terutama di industri ritel dan pariwisata akibat dampak Covid-19,” kata dia.

Hal itu ia katakan karena ia mendapatkan informasi bahwa investor yang berasal dari Hongkong untuk Giant menarik diri. Tidak lagi melanjutkan investasinya di Hero Grup, dalam hal ini Giant. Inilah yang menurutnya menjadi penyebab utamanya.

Oleh karena itu, KSPI dll, kata Iqbal, meminta kepada pemerintah dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan KSPI, yakni membatalkan UU Ciptaker No. 11 Tahun 2020, khususnya kluster ketenagakerjaan.

Related posts

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30

“Karena bukannya masuk investasi, malah keluar. Padahal sudah ada Omnibus Law,” tandasnya.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Aspek_Indonesia#Buruh#Ekonomi#Giant#Indomaret#KSPI#Nasional#Sosbud
Previous Post

Presiden Jokowi Bisa Bicara Langsung ke Raja Salman soal Haji

Next Post

Anak Mantan Ketum PBNU Peringatkan Netizen yang Memakai Akun Berlabel NU

Next Post
Anak Mantan Ketum PBNU Peringatkan Netizen yang Memakai Akun Berlabel NU

Anak Mantan Ketum PBNU Peringatkan Netizen yang Memakai Akun Berlabel NU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Koalisi Sipil Gelar Aksi Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In