Rabu, September 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

redaksi by redaksi
2025-12-10
in Politik
0
Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

Foto: Lita Anggraini (tengah), dok. Tempo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Di saat elit politik sibuk dengan dinamika kekuasaan, Intan, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT), harus menjalani hidup bak di neraka. Ia dipaksa meminum air kloset, memakan kotoran anjing, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.

Kasus Intan menjadi tamparan keras bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang hingga kini, setelah 21 tahun, masih membiarkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terkatung-katung.

Related posts

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

2026-09-19

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Lita Anggraini, menegaskan bahwa vonis terhadap penyiksa Intan memang pantas, namun hal itu tidak menyelesaikan akar masalah. Tanpa payung hukum, negara secara tidak langsung melanggengkan praktik perbudakan modern.

“Kasus Intan adalah potret buram perbudakan modern terhadap PRT. Situasi ini sudah banyak memakan korban, tapi negara belum juga hadir untuk PRT,” ujar Lita dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Kondisi Intan yang tak diberi upah, selalu disalahkan, dan disiksa secara keji adalah konsekuensi nyata dari ketiadaan perlindungan hukum yang spesifik bagi jutaan PRT di Indonesia.

Kritik tajam diarahkan pada inkonsistensi janji pejabat negara. Lita mengingatkan publik pada janji Presiden Prabowo dan pimpinan DPR pada 1 Mei lalu. Kala itu, mereka berkomitmen mengesahkan RUU PPRT dalam kurun waktu tiga bulan.

Namun, hingga Desember 2025—jauh melampaui tenggat waktu yang dijanjikan—RUU tersebut tak kunjung disahkan.

Janji: Pengesahan dalam 3 bulan (sejak Mei 2025). Namun realitanya: hingga Desember 2025, pembahasan masih macet—hambatan diduga masih ada satu pimpinan DPR yang menahan pembahasan tersebut.

“Bagaimana sikap Pimpinan DPR yang lain?” tanya Lita retoris, menyentil kolektif kolegial pimpinan dewan yang seolah tak berdaya menghadapi hambatan internal tersebut.

Di peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2025 ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar RUU PPRT segera disahkan sebagai bukti bahwa PRT adalah manusia yang memiliki hak asasi, bukan sekadar penopang ekonomi yang bisa dipinggirkan.

Penundaan berlarut-larut ini dinilai bukan lagi sekadar masalah administrasi legislasi, melainkan indikator keberpihakan negara.

“Pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa negara hadir dan bukan menjadi agen perbudakan modern,” pungkas Lita.

Tags: Lita AnggrainiRUU PRT
Previous Post

GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

Next Post

Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan

Next Post

Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Pemimpin Dibiayai Cukong Direspon Politisi: Tunjuk Hidung Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In