Minggu, Februari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

redaksi by redaksi
2025-12-10
in Politik
0
Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

Foto: Lita Anggraini (tengah), dok. Tempo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Di saat elit politik sibuk dengan dinamika kekuasaan, Intan, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT), harus menjalani hidup bak di neraka. Ia dipaksa meminum air kloset, memakan kotoran anjing, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.

Kasus Intan menjadi tamparan keras bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang hingga kini, setelah 21 tahun, masih membiarkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terkatung-katung.

Related posts

Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI soal Demontrasi di DPR Hari Ini

Buruh Tolak Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza

2026-01-31
Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Dikritik Gerakan Rakyat

2026-01-29

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Lita Anggraini, menegaskan bahwa vonis terhadap penyiksa Intan memang pantas, namun hal itu tidak menyelesaikan akar masalah. Tanpa payung hukum, negara secara tidak langsung melanggengkan praktik perbudakan modern.

“Kasus Intan adalah potret buram perbudakan modern terhadap PRT. Situasi ini sudah banyak memakan korban, tapi negara belum juga hadir untuk PRT,” ujar Lita dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Kondisi Intan yang tak diberi upah, selalu disalahkan, dan disiksa secara keji adalah konsekuensi nyata dari ketiadaan perlindungan hukum yang spesifik bagi jutaan PRT di Indonesia.

Kritik tajam diarahkan pada inkonsistensi janji pejabat negara. Lita mengingatkan publik pada janji Presiden Prabowo dan pimpinan DPR pada 1 Mei lalu. Kala itu, mereka berkomitmen mengesahkan RUU PPRT dalam kurun waktu tiga bulan.

Namun, hingga Desember 2025—jauh melampaui tenggat waktu yang dijanjikan—RUU tersebut tak kunjung disahkan.

Janji: Pengesahan dalam 3 bulan (sejak Mei 2025). Namun realitanya: hingga Desember 2025, pembahasan masih macet—hambatan diduga masih ada satu pimpinan DPR yang menahan pembahasan tersebut.

“Bagaimana sikap Pimpinan DPR yang lain?” tanya Lita retoris, menyentil kolektif kolegial pimpinan dewan yang seolah tak berdaya menghadapi hambatan internal tersebut.

Di peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2025 ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar RUU PPRT segera disahkan sebagai bukti bahwa PRT adalah manusia yang memiliki hak asasi, bukan sekadar penopang ekonomi yang bisa dipinggirkan.

Penundaan berlarut-larut ini dinilai bukan lagi sekadar masalah administrasi legislasi, melainkan indikator keberpihakan negara.

“Pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa negara hadir dan bukan menjadi agen perbudakan modern,” pungkas Lita.

Tags: Lita AnggrainiRUU PRT
Previous Post

GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

Next Post

Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan

Next Post

Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI soal Demontrasi di DPR Hari Ini

Buruh Tolak Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza

2026-01-31
Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Dikritik Gerakan Rakyat

2026-01-29
Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Board of Peace Upaya Legitimasi Penguasaan Gaza

2026-01-28
Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

2026-01-27

26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap

2026-01-27
Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

2026-01-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Tolak Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In