Rabu, Desember 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Jasa Marga Prediksi 138.508 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Besok

redaksi by redaksi
2021-05-04
in Ekonomi, Nasional
0
Jasa Marga Prediksi 138.508 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Besok
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi (PARADE.ID)- Jasa Marga memprediksi sebanyak 138.508 kendaraan akan meninggalkan wilayah Jabodetabek pada Rabu (5/5), yang sekaligus menjadi puncak arus lalu lintas kendaraan pada masa pengetatan mudik tahun ini.

“Puncak lalu lintas kendaraan yang keluar Jabodetabek diprediksi terjadi besok, angka itu prediksi bisa bertambah maupun berkurang,” kata Operation dan Maintenance Management Group Head Jasa Marga Atika Dara Prahita di Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC) Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa.

Related posts

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

2025-12-01
MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28

Jasa Marga juga memprediksi sebanyak 593.185 kendaraan akan keluar meninggalkan Jabodetabek pada 6-12 Mei 2021 (H-7 sampai H-1). Angka tersebut turun 49,53 persen dari Lebaran 2019 atau naik 27,19 persen dari Lebaran 2020.

“Atau turun 35,9 persen dari lalu lintas normal 2020. Prediksi puncak lalu lintas pada 11 Mei (H-2) sebesar 109.327 kendaraan,” katanya.

Sementara jumlah kendaraan yang masuk ke Jabodetabek pada 15-21 Mei 2021 diprediksi sebanyak 581.224 kendaraan, turun 58,85 persen dari Lebaran 2019 atau naik 32,5 persen dari Lebaran 2020.

“Atau turun 34,5 persen dari lalu lintas normal 2020. Prediksi puncak lalu lintas terjadi pada tanggal 18 Mei 2021 sebesar 124.100 kendaraan,” ucapnya.

Jasa Marga memastikan akan terus berkomitmen mendukung kebijakan peniadaan mudik pemerintah seperti yang tertuang dalam Permenhub 13/2021 dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021 terkait masa peniadaan mudik Idul Fitri 6-17 Mei 2021.

Guna mendukung upaya tersebut, Jasa Marga telah menyiapkan sejumlah strategi yang akan dilakukan selama masa peniadaan mudik antara lain penyediaan posko check point penyekatan mudik pada ruas Jasa Marga Group dengan berkoordinasi bersama kepolisian dan Ditjen Perhubungan Darat.

Kemudian pemasangan CCTV di lokasi check point penyekatan, termasuk di akses keluar dan masuk kendaraan. Pemantauan arus lalu lintas di jalan tol melalui udara atau Highway Sky Patrol di Pulau Jawa oleh Indonesia Flying Club (IFC) pada arus mudik tanggal 5-6 Mei 2021 dan arus balik tanggal 16-17 Mei 2021 untuk dilaporkan ke JMTC.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 daerah untuk pelaksanaan Random Check Sampling Test Antigen di Tempat Istirahat dan Pelayanan KM 519B Solo Ngawi, KM 57A Jakarta-Cikampek, KM 72A dan KM 88A Cipularang,” kata Atika.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #Ekonomi#JazaMarga#Nasional
Previous Post

Kemenkes: 10 Provinsi Alami Peningkatan Kasus dalam Empat Pekan Terakhir

Next Post

Ada Upaya Pembusukan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Next Post

Ada Upaya Pembusukan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

2025-12-01
MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27
Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

2025-11-27
CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

2025-11-27
Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

2025-11-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar 212 Digelar di Monas, Dimulai usai Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi BEM SI Rakyat Bangkit ‘Indonesia Gelap’ Bawa Sembilan Tuntutan, Ditindaklanjuti Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In