Jakarta (PARADE.ID)- Jokowi presiden tiga periode baru-baru ini tengah ramai. Pasalnya, ada sejumlah orang yang menginginkannya, dengan alasan tertentu.
Politisi Demokrat, Benny K. Harman mengatakan, bagi mereka yang beralasan kemaun Jokowi presiden tiga periode adalah kemauan rakyat, tetapi kehendak/kemauan itu ada batasnya. Dibatasi oleh konstitusi yang ada.
“UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden hanya 2 periode. Mesti enak jadi presiden dan rakyat mau, harus berhenti! #RakyatMonitor,” katanya, belum lama ini.
Politisi demokrat lainnya, Andi Arief malah menyebut bahwa wacara Jokowi tiga periode itu wacana yang inkonstitusional.
“Namun polisi gak perlu menangkap yang punya ide. Jika ada wacana inkonstitusional misalnya jabatan di periode kedua hanya cukup 2,5 tahun saja, artinya pemilu dipercepat juga jangan ditangkap. Demi keadilan,” kata Andi.
Pun dengan politisi Demokrat, Rachland Nashidik yang ikut bersuara dan tampak senada dengan Andi, dengan mengatakan bahwa gerakan Jokowi tiga periode jelas melawan konstitusi. Konstitusi kita bilang kini cuma boleh 2 periode.
“Soekarno berkuasa puluhan tahun. Soeharto berulang jadi Presiden. Tapi mereka bisa begitu karena sistem politik otoriter, ditopang konstitusi darurat tanpa batasan masa jabatan Presiden,” katanya.
Pengamat politik Hendri Satrio mengatakan bahwa wacana yang dimunculkan tersebut, selain aneh juga melawan konstitusi yang ada.
“Sekarang ini Jokowi dan Prabowo sudah dalam satu perahu yang sama untuk menyelesaikan masalah bangsa, membangun Negeri, masih ada waktu 2,5tahun buat ngeberesin semua apalagi cuma masalah polarisasi, ngapain juga pake dorong 3 periode,” kata dia.
Sebagaimana konstitusi yang ada, jabatan Presiden hanya boleh dua periode saja. Oleh karena itu, kata Hendri, tak perlulah menambah periode keterpilihan, juga tak perlu diperpanjang hingga 2027.
“Sesuai UU hingga 2024 saja #Hensat,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Sebetulnya, soal jabatan presiden tiga periode ini, Jokowi disebut telah memberikan responnya yang kemudian disampaikan oleh Stafsus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman.
Fadjroel mengatakan bahwa Presiden Jokowi tegak lurus terhadap konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap amanah reformasi 1998 sesuai pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun. Dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Penegasan Joko menolak wacana presiden tiga periode pun disampikan oleh Fadjroel sudah pernah disampaikan beliau pada 12 Februari 2019.
“Ada yang ngomong presiden tiga periode itu ada tiga motif menurut saya (Jokowi). Satu, ingin menampar muka saya. Kedua, ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka. Ketiga, ingin menjerumuskan. Itu saja (kata Presiden Jokowi),” kata Fadjroel.
Penegasan kedua dari Presiden Jokowi pada 15 Maret 2021, lanjut aktivis senior ini ialah pernah pula disampaikan oleh Presiden Jokowi.
“‘Saya tidak berniat, juga tidak juga berminat menjadi Presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru. Kita sekarang fokus pada penanganan pandemi Covid-19’,” kata Jokowi yang disampaikannya.
(Rgs/PARADE.ID)