Jakarta (PARADE.ID)- Inisiator ANAK NKRI, Munarman mengatakan bahwa RUU HIP maupun RUU BPIP, jika di kemudian hari diproses dalam ketatanegaraan dan diproses di dalam legislasi maka keduanya akan mengandung kerusakan-kerusakan yang substansial.
“Dalam konteks pengelolaan berbangsa dan bernegara, karena BPIP ini akan menjadi penafsir tunggal,” katanya, kemarin.
Menurut Munarman, siapa pun yang (nanti) memiliki tafsiran lain terhadap Pancasila, makan akan disebut sebagai antipancasila.
“Itu posisi yang menurut saya tidak boleh terjadi, karena dulu di rezim Orde Baru, itu kan dulu ada BP7. Kemudian dibubarkan. Lalu mengapa sekarang dibentuk kembali?” tambahnya.
Sebelumnya, ia juga menyebut bahwa RUU HIP maupun RUU BPIP membahayakan kehidupan berbangsa dan negara. Kedua-duanya juga disebutnya menunjukkan/membuktikan bahwa proses di ketatanegaraan kita kacau balau.
Selain itu menurut dia, dari segi konten dan juga substansi bahwa kedua-duanya, di dalam RUU tersebut akan terjadi penguatan kelembagaan negara, dalam hal ini akan membuat penafsiran terhadap Pancasila (sendiri).
(Robi/PARADE.ID)