Rabu, Februari 25, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Jimly: Cabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas

redaksi by redaksi
2020-06-26
in Nasional, Politik
0
Jimly: Cabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie kembali memberikan perhatian ke RUU HIP yang boleh dikatakan kontroversial belakangan ini. Jimly mengimbau kepada siapa pun untuk tenang sembari mendukung kesadaran parpol-parpol untuk mencabut RUU tersebut.

“Agar tenang dulu, sebaiknya kt dukung kesadaran parpol2 sendiri utk cabut kembali RUU HIP dari prolegnas prioritas th 2020,” demikian cuitannya, Kamis (25/6/2020), di akun Twitter-nya.

Related posts

Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku

Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku

2026-02-24
ASPIRASI Kecam Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap dari India

ASPIRASI Kecam Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap dari India

2026-02-24

Nanti, lanjut dia, kalau sudah agak tenang, baru bisa kembali dibicarakn lagi, itu pun setelah naskah RUU diperbaiki terlebih dahulu.

“Jngan utak-atik rumusan Pancasilanya, tp cukup atur pelaksanaan pembinaannya.”

Sebelumnya ia mengatakan bahwa tentang Pancasila, kita jangan pernah ada lagi berusaha mengubah rumusan finalnya dalam Alinea 4 Pemb. UUD45. Jangan kembali ke versi usulan pribadi Bung Karno dalam Pidato 1 Juni ataupun versi resmi Piagam Jakarta 22 Juni 45.

“Jangan lg kmbali ke prdebatan lama, lebih baik ke depan, brsatu utk maju,” katanya.

Selain MPR melarang PKI/Komunisme dengan TAP MPR, ada juga UU No. 27/1999 yang mengubah KUHP dengan Ps.107 a-f yang tegas melarang ajaran komunisme, termasuk menyebarkannya melalui media apapun (Ps.107c&d). Bahkan adakan kerjasama dengan partai komunis di luar negeri juga dilarang (Ps.107e). Maksud UU No. 27/1999 itu, kerjasama dengan partai komunis di luar negeri yang dilarang adalah untuk maksud mengganti dasar negara Pancasila.

“Kalau kerjasama yg lain boleh saja.”

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #DPRRI#Hukum#Nasional#RUUHIPpolitik
Previous Post

Temuan Terbaru Ungkap Kejahatan Siber Makin Cepat Berinovasi

Next Post

Tolak TKA Cina, Jimly: Hak WNI Jangan Serahkan ke WNA

Next Post
Jimly: Cabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas

Tolak TKA Cina, Jimly: Hak WNI Jangan Serahkan ke WNA

Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku

Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku

2026-02-24
ASPIRASI Kecam Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap dari India

ASPIRASI Kecam Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap dari India

2026-02-24

Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

2026-02-22
Siswa Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Tragedi Kemanusiaan

Siswa Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Tragedi Kemanusiaan

2026-02-22
Aksi Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia di KPK dan Indoraya Besok terkait Skandal Proyek

Aksi Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia di KPK dan Indoraya Besok terkait Skandal Proyek

2026-02-22
Ruang Fiskal Indonesia Semakin Sempit

Ruang Fiskal Indonesia Semakin Sempit

2026-02-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

    Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Diminta Dikembalikan ke UU Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia di KPK dan Indoraya Besok terkait Skandal Proyek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In