Senin, Desember 4, 2023
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
Parade.id
Home Nasional

Jimly: Cabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas

redaksi by redaksi
2020-06-26
in Nasional, Politik
0
Jimly: Cabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie kembali memberikan perhatian ke RUU HIP yang boleh dikatakan kontroversial belakangan ini. Jimly mengimbau kepada siapa pun untuk tenang sembari mendukung kesadaran parpol-parpol untuk mencabut RUU tersebut.

“Agar tenang dulu, sebaiknya kt dukung kesadaran parpol2 sendiri utk cabut kembali RUU HIP dari prolegnas prioritas th 2020,” demikian cuitannya, Kamis (25/6/2020), di akun Twitter-nya.

Related posts

Kehadiran HRS di Munajat Kubro 212 Lewat Sebuah Surat

Kehadiran HRS di Munajat Kubro 212 Lewat Sebuah Surat

2023-12-02
Wantim MUI Dukung Menlu RI Seret Penjajah Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Wantim MUI Dukung Menlu RI Seret Penjajah Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

2023-12-02

Nanti, lanjut dia, kalau sudah agak tenang, baru bisa kembali dibicarakn lagi, itu pun setelah naskah RUU diperbaiki terlebih dahulu.

“Jngan utak-atik rumusan Pancasilanya, tp cukup atur pelaksanaan pembinaannya.”

Sebelumnya ia mengatakan bahwa tentang Pancasila, kita jangan pernah ada lagi berusaha mengubah rumusan finalnya dalam Alinea 4 Pemb. UUD45. Jangan kembali ke versi usulan pribadi Bung Karno dalam Pidato 1 Juni ataupun versi resmi Piagam Jakarta 22 Juni 45.

“Jangan lg kmbali ke prdebatan lama, lebih baik ke depan, brsatu utk maju,” katanya.

Selain MPR melarang PKI/Komunisme dengan TAP MPR, ada juga UU No. 27/1999 yang mengubah KUHP dengan Ps.107 a-f yang tegas melarang ajaran komunisme, termasuk menyebarkannya melalui media apapun (Ps.107c&d). Bahkan adakan kerjasama dengan partai komunis di luar negeri juga dilarang (Ps.107e). Maksud UU No. 27/1999 itu, kerjasama dengan partai komunis di luar negeri yang dilarang adalah untuk maksud mengganti dasar negara Pancasila.

“Kalau kerjasama yg lain boleh saja.”

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #DPRRI#Hukum#Nasional#RUUHIPpolitik
Previous Post

Temuan Terbaru Ungkap Kejahatan Siber Makin Cepat Berinovasi

Next Post

Tolak TKA Cina, Jimly: Hak WNI Jangan Serahkan ke WNA

Next Post
Jimly: Cabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas

Tolak TKA Cina, Jimly: Hak WNI Jangan Serahkan ke WNA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kehadiran HRS di Munajat Kubro 212 Lewat Sebuah Surat

Kehadiran HRS di Munajat Kubro 212 Lewat Sebuah Surat

2023-12-02
Wantim MUI Dukung Menlu RI Seret Penjajah Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Wantim MUI Dukung Menlu RI Seret Penjajah Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

2023-12-02
Waketum MUI: Datang ke Munajat Kubro 212 Turut Menyelamatkan Palestina dan NKRI

Waketum MUI: Datang ke Munajat Kubro 212 Turut Menyelamatkan Palestina dan NKRI

2023-12-02
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Dukung Penuh Mogok Nasional Awalan di Seluruh Indonesia

Presiden Partai Buruh Said Iqbal Dukung Penuh Mogok Nasional Awalan di Seluruh Indonesia

2023-12-01
Forum Tokoh Pemuda dan Pimpinan OKP DKI Jakarta Kecam Kehadiran Satpol PP di KNPI

Forum Tokoh Pemuda dan Pimpinan OKP DKI Jakarta Kecam Kehadiran Satpol PP di KNPI

2023-11-30
PKS Kampanye Gagasan Delapan Juta Lapangan Kerja kepada Pimpinan Buruh

PKS Kampanye Gagasan Delapan Juta Lapangan Kerja kepada Pimpinan Buruh

2023-11-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

Berita Populer

  • Diperuntukan Sejak 1989, Dispora Tidak Punya Hak Mengklaim Gedung Pemuda/KNPI Miliknya

    Diperuntukan Sejak 1989, Dispora Tidak Punya Hak Mengklaim Gedung Pemuda/KNPI Miliknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog Petisi 100 Hari Ini di Gedung Juang Bicara soal Pemakzulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Tokoh Pemuda dan Pimpinan OKP DKI Jakarta Kecam Kehadiran Satpol PP di KNPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekretaris Korps Alumni KNPI DKI Jakarta Mengungkap Dugaan Pungli Penyewaan Gedung KNPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehadiran HRS di Munajat Kubro 212 Lewat Sebuah Surat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Ciptaker #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Makassar #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020-2023 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2020-2023 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In