Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden meminta kongres untuk menjadikan puluhan ribu pengungsi Afghanistan sebagai warga tetap AS. Demikian menurut sebuah proposal yang termasuk dalam permintaan anggaran tambahan yang dia kirimkan kepada anggota parlemen pekan lalu.
Presiden memasukkan Undang-Undang Penyesuaian Afghanistan dalam teks (dokumen). Undang-undang penyesuaian telah dipelopori dalam beberapa bulan terakhir oleh Senator Demokrat Chris Coons dari Delaware dan Amy Klobuchar dari Minnesota.
Jika disahkan, tindakan itu akan memungkinkan warga negara Afghanistan yang memasuki AS antara 31 Juli 2021, dan 20 September 2022, untuk mengajukan permohonan untuk menyesuaikan status imigrasi mereka menjadi tempat tinggal permanen. Demikian dikutip cnn.com.
Sebagai informasi, lehih dari 60.000 warga Afghanistan dievakuasi ke AS musim panas lalu ketika Taliban mengambil kembali kendali negara itu. Pemberhentian pertama mereka adalah pangkalan militer domestik.
Tapi, setelah pemrosesan dan pemeriksaan ekstensif, mereka secara bertahap pindah ke komunitas di seluruh negeri. Pengungsi diberi pembebasan bersyarat kemanusiaan untuk tetap berada di negara itu, dan pada bulan Maret, diberikan status perlindungan sementara setidaknya selama 18 bulan.
Jika permintaan Presiden disetujui, warga Afghanistan yang memenuhi syarat, termasuk pasangan dan anak-anak mereka harus berhasil menyelesaikan pemeriksaan latar belakang dan tinggal di AS setidaknya selama satu tahun sebelum mengajukan permohonan kartu hijau, kata dokumen itu.
“Ini mengirimkan pesan kepada teman-teman Afghanistan kami bahwa mereka tidak dilupakan, dan merupakan sinyal bagi semua sekutu kami bahwa kami menepati janji kami. Kami berterima kasih atas dukungan Gedung Putih dalam mengakui pentingnya undang-undang ini,” kata Shawn VanDiver, seorang veteran Angkatan Laut dan pendiri koalisi #AfghanEvac.
(Irm/PARADE.ID)