Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Jokowi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut, Percepat Tenggelamnya Pulau Kecil Indonesia

zin Jokowi ini pun boleh jadi akan membuat pulau kecil Indonesia cepat tenggelam.

redaksi by redaksi
2023-05-29
in Nasional, Politik
0
Jokowi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut, Percepat Tenggelamnya Pulau Kecil Indonesia

Foto: dok. ruangenergi.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Jokowi mengizinkan kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Izin Jokowi ini pun boleh jadi akan membuat pulau kecil Indonesia cepat tenggelam.

Hal itu disampaikan Greenpeace Indonesia. Greenpeace Indonesia menilai pemerintah seperti tidak belajar dari adanya pulau kecil yang tenggelam.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

“Pemerintah seperti tidak belajar dari tenggelamnya pulau kecil di Riau, Kepri, dan Kep. Seribu akibat tambang pasir laut. Dengan laju kenaikan muka air laut akibat #krisisiklim saat ini, eksploitasi pasir laut bisa mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia,” demikian cuitan akun Twitter Greenpeace, Senin (29/5/2023).

Suara Greenpeace Indonesia merespons cuitan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti. Susi berharap keputusan itu dibatalkan, karena kerugian lingkungan menurut dia akan jauh lebih besar.

“Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut,” tulis Susi.

Greenpeace Indonesia mendukung cuitan Susi itu. “Jadi, ya, sependapat dengan Bu @susipudjiastuti semoga keputusan ini dibatalkan,” dukung Greenpeace.

Dikutip tempo.co,  keputusan Jokowi tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.

(Rob/parade.id)

Tags: #Ekspor#Jokowipolitik
Previous Post

Anggota Komisi II DPR RI Dukung Rencana Kenaikan Gaji ASN

Next Post

Menparekraf Akan Melakukan Ini untuk Memenuhi Kebutuhan Ekonomi Digital Dunia

Next Post
Bandara Komodo Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku Parekaf Labuan Bajo, Kata Menparekraf

Menparekraf Akan Melakukan Ini untuk Memenuhi Kebutuhan Ekonomi Digital Dunia

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In