Jakarta (parade.id)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2022). Menurut JPU, Sambo ikut menembak Brigadir J.
Dalam dakwaan JPU, terungkap setidaknya ada lima peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J dalam eksekusi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Satu di antaranya adalah peluru pamungkas yang ditembakkan oleh Sambo secara langsung ke kepala Brigadir J.
“Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” bunyi dakwaan yang dibacakan JPU.
Tembakan itu menembus kepala bagian belakang melalui hidung dan mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Lintasan anak peluru mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan Brigadir J.
Selain itu, lintasan anak peluru lainnya menimbulkan kerusakan pada batang otak. Brigadir J pun tewas sekitar pukul 17.16 WIB, Jumat 8 Juli 2022.
Tembakan yang dilesatkan Sambo itu adalah peluru terakhir yang menghantam tubuh Yosua. Beberapa saat sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlebih dahulu menembak setidaknya tiga hingga empat peluru ke tubuh Yosua atas perintah Sambo.
Eksekusi akhir oleh Sambo ini bukan tanpa persiapan. Pembunuhan sudah direncanakan beberapa jam sebelumnya.
Sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam ketika berada di Rumah yang beralamat di Sanguling 3, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Saat itu, rencana pembunuhan sedang disusun.
Sarung tangan itu sudah dikenakan oleh Sambo saat memerintahkan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo, mengambil senjata milik Yosua yang sudah dia amankan di mobil Lexus sejak dari Magelang. Senjata api jenis HS milik Yosua lalu diserahkan kepada Sambo yang kemudian dipegangnya dengan menggunakan sarung tangan.
“(Mengenakan sarung tangan) sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Norfiansyah Yosua Hutabarat,” terang JPU.
Sarung tangan yang sama juga terlihat saat Sambo tiba di rumah Duren Tiga, lokasi Yosua dieksekusi. Saat ia keluar dari mobil, senjata HS milik Yosua yang dibawanya sempat jatuh.
Dia memungut senjata tersebut menggunakan tangan yang sudah dibalut sarung tangan hitam. Sambo pun menggunakan senjata Yosua dengan sarung tangan untuk merekayasa tembakan di lokasi kejadian.
Seolah-olah ada baku tembak Eliezer dan Yosua. Dipicu oleh teriakan Putri yang dilecehkan oleh Yosua.
Setelah Yosua tewas, senjata HS itu pun disimpan di dekat tangan korban.
“Dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban,” kata JPU.
Atas perbuatannya, Sambo dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati.
Tak sendiri, Sambo didakwa bersama empat orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam pembunuhan berencana. Mereka adalah Putri Candrawathi selaku istrinya, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf selaku sopirnya, dan Ricky Rizal Wibowo.
(Rob/parade.id)