Kamis, Agustus 21, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Jumlah Buruh Turun, Daya Beli Menurun

Menjelang hari Kemerdekaan Indonesia yang Ke -79, Mirah Sumirat, sebagai aktivis buruh Nasional dan juga sebagai Presiden Women Commitee Asia Pasifik di UNI Apro mengungkapkan jumlah buruh yang terus menurun akibat terjadinya PHK massal.

redaksi by redaksi
2024-08-11
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

Foto: Mirah Sumirat (Presiden ASPIRASI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Menjelang hari Kemerdekaan Indonesia yang  Ke -79, Mirah Sumirat, sebagai aktivis  buruh Nasional dan juga  sebagai Presiden Women Commitee Asia Pasifik di UNI Apro mengungkapkan jumlah buruh yang terus menurun akibat terjadinya PHK massal.

“Data dari Kementerian Tenaga Kerja sejak Januari sampai Juni tahun 2024, ada 32.064 saya meyakini data yang sesungguhnya bisa 2 kali lebih besar dari jumlah tersebut,” kata Mirah Sumirat kepada parade.id, Sabtu (10/8/2024).

“Kenapa ada perbedaan data? Karena banyak perusahaan tidak melaporkan jumlah pekerja yang di PHK kepada Dinas tenaga kerja setempat,” Mirah melanjutkan.

Related posts

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19

Biasanya kata Mirah, sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di internal sehingga tidak ada pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja. Dan banyak juga pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja nya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut kata berpengaruh dengan data yang digunakan oleh pihak kementrian, karena pihak Kementrian Ketenagakerjaan selalu menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan klaim  dari buruh terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Mirah menyampaikan bahwa mereka yang ter-PHK sebagian besar beralih menjadi wirausaha skala kecil, misalnya menjadi pedagang makanan kaki lima.

Hal tersebut kata dia diperkuat dengan jumlahnya yang  semakin besar.

“Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa jumlah pekerja sektor informal di Indonesia bertambah dalam 5 tahun terakhir. Pada Februari 2019 jumlahnya masih 74.09 juta orang (57 27% dari total penduduk Indonesia yang bekerja), sedangkan pada Februari 2024 naik menjadi 84.13 juta orang (59,17% dari total penduduk bekerja),” terang mantan Presiden ASPEK Indonesia.

“Artinua mereka memiliki pendapatan tidak tetap dan cendrung bertambah miskin, sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Sebagian lagi beralih menjadi driver online, kerja serabutan, dan lain-lain,” lanjutnya.

Disampaikan juga oleh Mirah hal lain yang menjadi penyebab daya beli turun adalah  kebijakan upah murah sejak tahun 2015 yaitu adanya PP No. 78/2015 tentang pengupahan.

“Hal ini telah mereduksi fungsi dewan pengupahan dan mereduksi komponen perhitungan upah dalam hal ini menghilangkan Komponen Hidup Layak ( KHL). Lalu disusul dengan di keluarkan UU Omnibuslaw CiptaKerja yang semakin menegaskan PP 78/2015 terkait upah murah,” katanya.

Mirah melanjutkan bahwa penyebab lainnya adalah melambungnya harga kebutuhan pangan dan kebutuhan dasar (sembako).

“Hal ini berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat yang semakin rendah, melambungnya harga pangan dan kebutuhan dasar yang tidak tekendali sejak tahun 2021 naik rata -rata sekitar 20 Persen, dan  sampai saat ini tetap tidak bisa tekendali,” ungkapnya lagi.

Kebijakan politik upah murah ini kata Mirah terbukti membuat kesenjangan antara kaya dan miskin semakin melebar. Bisa berakibat tidak baik untuk kita berbangsa dan bernegara.

“Munculnya Kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat/buruh semakin memperburuk kondisi ekonomi buruh dan rakyat,” kata dia.

“Contohnya Permendag 8/2024, UU Omnibuslaw Ciptakerja, UU Omnibuslaw Kesehatan, UU Omnisbuslaw Perbankan, Tambang, Agraria dan Sebagainya. Kebijakan tersebut dalam proses pembuatannya jarang sekali melibatkan publik, stakeholder atau pihak yang terkait  sehingga hasilnya tidak berpihak terhadap rakyat,” kata dia.

Bergesernya Revolusi Industri 4.0 bahkan sudah menjadi 5.0 tanpa diantisipasi oleh pemerintah  ketika proses peralihan tehnologi sebagai bentuk melindungi buruh dari dampak buruknya terhadap keberlangsungan pekerja, sehingga telah memberikan andil semakin terpuruknya nasib buruh. Dimana banyak tenaga manusia diganti dengan mesin (otomatisasi) yang menambah  penyebab  pekerja kehilangan pekerjaan.

Kalaupun ada yang bekerja status mereka bukan sebagai karyawan tetap, tapi sebagai pekerja kontrak, harian lepas, dimana setiap saat bisa di putus kontraknya tanpa mendapat pesangon.

Keputusan menaikkan Pajak kepada seluruh rakyat di sayu sisi Pemerintah terlihat tidak ada upaya yang keras untuk menarik pajak dari para wajib pajak yang menunggak pajak.

“Coba dicek berapa tunggakan pajak dari kelompok orang-orang kaya yang punya wajib pajak kepada Negara?” tanya Mirah.

Keputusan menaikkan pajak ini berdampak membuat harga barang ikut naik, di mana seharusnya pajak diturunkan sehingga bisa membantu menurunkan harga, dan pemerintah mencari sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan belanja negara dan membayar utang pemerintah dan memberantas korupsi.

Pencabutan subsidi untuk rakyat telah menyasar juga ke rakyat kecil hal ini makin memperburuk daya beli. Perlahan tapi pasti pemerintah mulai meghilangkan subsidi listrik 450 va, rencana pembatasan BBM, dan ada rencana pembatasan pembelian tabung gas melon ukuran 3 kg .

Subsidi listrik, LPG, BBM untuk  buruh dan rakyat kelompok menengah ke bawah agar tetap dipertahankan misalnya listrik, LPG, BBM.

Sebagian kelas menengah ke bawah sulit untuk menambah penghasilan karena hanya mengandalkan upah yang tidak kunjung memadai untuk hidup layak, akhirnya mengambil jalan pintas berharap mendapatkan penghasilan tambahan secara instan/cepat dengan cara main judi online, pinjaman online, sehingga dampaknya banyak yang terjerat tidak bisa mengembalikan sehingga banyak kasus bunuh diri akibat judi online dan pinjaman online, produktifitasnya menurun, meningkatnya angka perceraian, dan potensi ekonomi negara yang hilang ratusan triliunan rupiah.

Permasalahan tersebut  jangan dibiarkan berlarut larut, harus segera di carikan solusinya.

Ia berharap berharap dengan adanya Pemerintah  yang baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, isu Pekerja /Buruh dan rakyat bisa diselesaikan untuk mendapatkan kehidupan sejahtera dan layak sesuai dengan amanat Konstitusi UUD 45  bisa terwujud.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruhaktivis buruhMirah Sumiratpolitik
Previous Post

ARIBP Akan Gelar Aksi Konstitusi Anti Penjajahan pada 18 Agustus 2024

Next Post

Konsolidasi Melawan Penjegal Anies Baswedan di DKI Jakarta

Next Post
Konsolidasi Melawan Penjegal Anies Baswedan di DKI Jakarta

Konsolidasi Melawan Penjegal Anies Baswedan di DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19
Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In