Jakarta (PARADE.ID)- Kabid DPP KNPI sekaligus Waketum PP GPII, Eri M Roffi ikut menanggapi ucapan politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda. Ia pun mengaku setuju jika ada yang meminta Arteria dipecat sebagai Anggota DPR RI atas ucapannya.
“Dan kami mendukung Arteria diproses hukum atas ujaran kebenciannya pada orang Sunda. Kami akan kawal proses hukum ini sampai selesai,” akunya, kemarin, kepada parade.id.
Atas hal itu, aparat penegak hukum seperti Polri harus memberi atensi menanggapi kasus Arteria, karena telah menyinggung Sunda.
“Di sini Polri diuji jika berhadapan dengan orang politik dari DPR. Apakah Presisis masih tajam atau tumpul?” tanyanya.
Selain itu, Eri mengingatkan, dalam UU MD3 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI pasal 224 tidak ada kewenangan yang diberikan ke anggota DPR untuk menghina dan melakukan ujaran kebencian terhadap suku ras dan agama.
“Memang anggota DPR di berikan hak imunitas terkait pernyataan di DPR namun soal menghina ras, suku dan agama termasuk salah satu pengecualian,” katanya.
Sebagaimana yang diketahui sebelumnya, Arteria meminta jajaran Kejagung bersikap profesional. Dia menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.
Dia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memecat Kajati itu. Hal itu dia ucapkan di ruang rapat Komisi III DPR, saat rapat bersama Kejaksaan Agung, Senin (17/1) lalu.
(Verry/PARADE.ID)