Jakarta (PARADE.ID)- Kalau fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada yang berusaha membuangnya, maka hal-hal yang “berbau” syariah terancam tutupz
“Teddy lecehkan MUI krn haramkan fatwa MUI. Kalau fatwa MUI dibuang maka tutuplah seluruh Bank Syariah, Pegadaian Syariah, Finance Syariah dll. Paham?” cuitan ustaz Tengku Zulkarnain, kemarin.
Ustaz Tengku mengatakan bahwa semua produk bank syariah, finance syariah, Pegadaian syariah wajib memakai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Dan ini, kata beliau, disebut di UU Negara republik Indonesia.
“Tidak mesti sarjana utk tahu hal ini asal sedikit mau belajar. Mengharamkan fatwa MUI?”
Kritisi ustaz Tengku tampaknya berawal dari dimentionnya akun dia oleh Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi, yang menuturkan bahwa dirinya heran mengapa ada yang belum mengetahui kalau MUI merupakan LSM.
“Saya malah heran, orang ini selama jadi pengurus di MUI ngapain aja? Sibuk main ayam?” kata dia.
“Kok sampai-sampai dia bisa tidak tahu kalau MUI itu hanyalah sebuah LSM ya? @Ustadtengkuzul,” ujarnya.
(Rgs/PARADE.ID)