Jumat, September 26, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kalau UU Cipta Kerja Tidak Dibatalkan, Tujuh Turunan Generasi ke Depan Akan Celaka

“Kalau kita tidak lawan, tujuh turunan kita akan celaka. Oleh karena itu kita harus bangun kesadaran kolektif kaum buruh Indonesia: saatnya hari ini bangkit melawan

redaksi by redaksi
2023-05-11
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Kalau UU Cipta Kerja Tidak Dibatalkan, Tujuh Turunan Generasi ke Depan Akan Celaka

Foto: Waketum FSP LEM SPSI Muhammad Sidarta/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Waketum FSP LEM SPSI Muhammad Sidarta mengatakan, kalau UU Cipta Kerja tidak dibatalkan maka bisa jadi tujuh turunan generasi kita ke depan akan celaka.

“Mengapa demikian? Upah ke depan dengan UU Cipta Kerja menjadi sangat muruh. PKWT, outsorching/kontrak, merajalela di seluruh sektor bidang pekerjaan atau menggurita semua outsorching, semua PKWT (dibatasi) sehingga posisi tawar sangat rentan. Jangan sampai terjadi—seperti yang di Cikarang, PKWT ditukar dengan ‘staycation’, itu karena negara tidak melindungi buruh. pesangon pun akan semakin rendah. PHK akan semakin mudah,” kata dia, Selasa (9/5/2023), usai ikut mendaftarkan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Related posts

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

“Kalau kita tidak lawan, tujuh turunan kita akan celaka. Oleh karena itu kita harus bangun kesadaran kolektif kaum buruh Indonesia: saatnya hari ini bangkit melawan, kita berjuang bersama-sama untuk membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ia melanjutkan.

Ia berharap MK hari ini, menerima gugatan dari serikat pekerja, serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Dan lebih dari itu, ia berharap, bukan hanya dinyatakan inkonstitusional bersyarat tetapi harus dinyatakan cacat permanen dan harus dibatalkan.

Soal Cipta Kerja, LEM SPSI telah menolak sejak UU Nomor 11 Tahun 2020. Ia mengaku waktu itu menjadi saksi fakta. Dan amar putusannya adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional bersyarat, dan harus diperbaiki selama dua tahun.

Namun saat itu dia yakin, walaupun MK  memutuskan untuk memperbaiki dua tahun, takkan akan selesai, karena yang dilanggar soal azas. Kesulitan. Harus dimulai dari awal.

“Bukannya malah memperbaiki yang diminta MK tetapi malah buat Perppu. Dan Perppu itu akhirnya disetujui oleh DPR RI, tanggal 21 Maret 2023, menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Dan ini kita gugat kembali,” katanya.

Selain itu, ia mengaku tahu sejarah soal Cipta Kerja ini, sejak 2018, di mana mereka (pemerintah) dan pelaku usaha sudah sangat masif untuk mengesahkan UU Cipta Kerja. Puncaknya kata dia tahun 2019, tepatnya tanggal 19 Juni, pelaku usaha menghadap ke istana presiden supaya pasal-pasal krusial yang ada di UU Nomor 13 direvisi.

“Dan akhirnya inilah: revisinya (menghasilkan) UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Ciptaker#SPSIpolitik
Previous Post

Ketum SBSI 92 Ajak Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan Cabut UU Cipta Kerja

Next Post

Ketum GSBI Sebut JR UU Ciptaker ke MK Ikhtiar Konstitusi

Next Post
Ketum GSBI Sebut JR UU Ciptaker ke MK Ikhtiar Konstitusi

Ketum GSBI Sebut JR UU Ciptaker ke MK Ikhtiar Konstitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

Istana Terima Perwakilan Petani

2025-09-25

HTN 2025: Rezim Prabowo Abai Janji Kesejahteraan Petani

2025-09-24
Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In