Rabu, Oktober 28, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kasus Novel, HMI: Seakan Tidak Berjalan Sesuai Prinsip Keadilan

redaksi by redaksi
2020-06-18
in Hukum, Nasional
0
Kasus Novel, HMI: Seakan Tidak Berjalan Sesuai Prinsip Keadilan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Beberapa kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Bung Karno (UBK) melakukan konferensi pers menolak jaksa penuntut atas terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Mereka menyesali atas jaksa penuntut yang mengenai terdakwa hanya satu tahun bui.

“Kondisi saat ini seakan tidak berjalan sesuai prinsip keadilan. Malah ada yang aneh. Kami kader HMI muak dengan lemahnya hukum di bawa rezim Joko Widodo,” demikian siaran pers yang diterima redaksi parade.id, Kamis (18/6/2020).

Related posts

Netty Aher Minta Kemenkes Periksa RSUD Subang yang Tolak Pasien Hamil hingga Meninggal

Netty Aher Ingatkan Kewaspadaan Influenza, 172 dari 400 Spesimen Positif

2026-10-27

Hari Dokter Nasional 2026: Apresiasi Tinggi bagi Garda Terdepan Kesehatan

2026-10-24

Mereka juga melihat hukum sepertinya saat ini hanya berlaku pada kepentingan elit yang borjuis.

“Ini jelas tersangka dua oknum kepolisian, yang aneh pengadilan terkesan membela oknum kepolisian dengan cara meringankan hukuman kami protes dan akan menggelar aksi dan menuntut,” kata Rivaldi, salah satu kader HMI.

Ada tiga tuntutan mereka. Pertama, mereka meminta agar segera membentuk Tim Pencari Fakta khusus demi mencari keadilan dan menemukan aktor intelektual di balik kasus penyiraman Novel Baswedan. Kedua, mereka meminta kepada Tito Karnavian terbuka dalam menjawab kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel, mengingat pada saat ini Tito menjabat sebagai Kapolri.

Ketiga, mereka meminta JPU R. Fedrick Adhar bertanggung jawab di mata hukum terkait tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua oknum kepolisian yang sengaja melakukan tindakan kriminal.

“PRESIDEN GAGAL DALAM MENJALANKAN TUJUAN REFORMASI HUKUM YAKNI UNTUK MEMULIHKAN KEPERCAYAAN PUBLIK, MEMBERIKAN KEADILAN PADA RAKYAT.”

Mereka juga berniat akan membuat petisi dukungan penolakan putusan dan petisi.

“Akan kami laksanakan pada hari Minggu, 21 Juni 2020 di Bundaran HI,” demikian kata Rivaldi.

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #HMI#Hukum#KPK#Nasional
Previous Post

AS: Trump Minta Bantuan Xi Jinping Agar Menang Pilpres

Next Post

Tolak 500 TKA, Ketua DPRD Pimpin Demonstran, AP2 Sultra Memfasilitasi

Next Post
Tolak 500 TKA, Ketua DPRD Pimpin Demonstran, AP2 Sultra Memfasilitasi

Tolak 500 TKA, Ketua DPRD Pimpin Demonstran, AP2 Sultra Memfasilitasi

Netty Aher Minta Kemenkes Periksa RSUD Subang yang Tolak Pasien Hamil hingga Meninggal

Netty Aher Ingatkan Kewaspadaan Influenza, 172 dari 400 Spesimen Positif

2026-10-27

Hari Dokter Nasional 2026: Apresiasi Tinggi bagi Garda Terdepan Kesehatan

2026-10-24
Jangan Defensif Hadapi MSCI, Rupiah Bisa Rp22.000

Jangan Defensif Hadapi MSCI, Rupiah Bisa Rp22.000

2026-10-24

Dandhy Laksono Dipanggil Polisi, Pengacara Nilai Undangan Cacat Formil

2026-10-23

OJK Jatuhkan Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

2026-10-23
Ekonom: Indonesia Jadi “Neraka” Investor

Ekonom Prediksi Ekonomi RI 2027 Hanya Tumbuh 3 Persen

2026-10-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandhy Laksono Dipanggil Polisi, Pengacara Nilai Undangan Cacat Formil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suket Gibran tak Lazim, Ray Rangkuti: Layak Diusut lewat Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Jatuhkan Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In