Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kata Ketua MUI soal Saudi Keluarkan Aturan Pengeras Suara Masjid

redaksi by redaksi
2021-05-27
in Nasional, Pendidikan
0
Ketua Komisi Dakwah MUI: Selesaikan Konflik Lewat Dialog dan Toleransi

Foto: Ketua MUI Pusat Kiai Cholil Nafis, dok. antara

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis menanggapi aturan pemerintah Arab Saudi yang mengatur pengeras suara untuk masjid. Beliau, tampaknya sepakat dengan aturan tersebut.

Bahkan menurut dia, Indonesia perlu mengikuti aturan tersebut.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13

“Di Indonesia perlu disadarkan utk pengaturan pengeras suara masjid agar tidk@mengganggu masyarakat sekitar, khususnya masjid di kota dan pemukiman padat. Bahwa speaker utk azan dan iqamah yg tak dibatasi tapi acara lainnya disesuaikan dg keperluannya,” kata dia, Kamis (27/5/2021), di akun Twitter-nya.

Dikutip detik.com, disebutkan bahwa Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Penggunaan pengeras suara masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqomah saja.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqomah. Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.

Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) tersebut.

Azan adalah azan pertama. Sedangkan iqomah adalah azan kedua yang menunjukkan imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah ka’bah dan salat akan segera dimulai.

Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang berbunyi “Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain.”

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #ArabSaudi#Masjid#MUI#Nasional#Pendidikan#PengerasSuara
Previous Post

Harus Diusut 97.000 PNS Palsu, Ini Kejahatan Bukan Kelalaian

Next Post

Aksi Solidaritas untuk Palestina dari GPMI di Kantor PBB dan Kedubes AS

Next Post

Aksi Solidaritas untuk Palestina dari GPMI di Kantor PBB dan Kedubes AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In