Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kata Ketua MUI soal Saudi Keluarkan Aturan Pengeras Suara Masjid

redaksi by redaksi
2021-05-27
in Nasional, Pendidikan
0
Ketua Komisi Dakwah MUI: Selesaikan Konflik Lewat Dialog dan Toleransi

Foto: Ketua MUI Pusat Kiai Cholil Nafis, dok. antara

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis menanggapi aturan pemerintah Arab Saudi yang mengatur pengeras suara untuk masjid. Beliau, tampaknya sepakat dengan aturan tersebut.

Bahkan menurut dia, Indonesia perlu mengikuti aturan tersebut.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“Di Indonesia perlu disadarkan utk pengaturan pengeras suara masjid agar tidk@mengganggu masyarakat sekitar, khususnya masjid di kota dan pemukiman padat. Bahwa speaker utk azan dan iqamah yg tak dibatasi tapi acara lainnya disesuaikan dg keperluannya,” kata dia, Kamis (27/5/2021), di akun Twitter-nya.

Dikutip detik.com, disebutkan bahwa Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Penggunaan pengeras suara masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqomah saja.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqomah. Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.

Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) tersebut.

Azan adalah azan pertama. Sedangkan iqomah adalah azan kedua yang menunjukkan imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah ka’bah dan salat akan segera dimulai.

Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang berbunyi “Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain.”

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #ArabSaudi#Masjid#MUI#Nasional#Pendidikan#PengerasSuara
Previous Post

Harus Diusut 97.000 PNS Palsu, Ini Kejahatan Bukan Kelalaian

Next Post

Aksi Solidaritas untuk Palestina dari GPMI di Kantor PBB dan Kedubes AS

Next Post

Aksi Solidaritas untuk Palestina dari GPMI di Kantor PBB dan Kedubes AS

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In