Kamis, Agustus 6, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kata Ketua MUI soal Saudi Keluarkan Aturan Pengeras Suara Masjid

redaksi by redaksi
2021-05-27
in Nasional, Pendidikan
0
Ketua Komisi Dakwah MUI: Selesaikan Konflik Lewat Dialog dan Toleransi

Foto: Ketua MUI Pusat Kiai Cholil Nafis, dok. antara

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis menanggapi aturan pemerintah Arab Saudi yang mengatur pengeras suara untuk masjid. Beliau, tampaknya sepakat dengan aturan tersebut.

Bahkan menurut dia, Indonesia perlu mengikuti aturan tersebut.

Related posts

Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Prioritas Strategis yang Siap Ditawarkan

Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

2026-08-06
Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

2026-08-04

“Di Indonesia perlu disadarkan utk pengaturan pengeras suara masjid agar tidk@mengganggu masyarakat sekitar, khususnya masjid di kota dan pemukiman padat. Bahwa speaker utk azan dan iqamah yg tak dibatasi tapi acara lainnya disesuaikan dg keperluannya,” kata dia, Kamis (27/5/2021), di akun Twitter-nya.

Dikutip detik.com, disebutkan bahwa Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Penggunaan pengeras suara masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqomah saja.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqomah. Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.

Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) tersebut.

Azan adalah azan pertama. Sedangkan iqomah adalah azan kedua yang menunjukkan imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah ka’bah dan salat akan segera dimulai.

Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang berbunyi “Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain.”

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #ArabSaudi#Masjid#MUI#Nasional#Pendidikan#PengerasSuara
Previous Post

Harus Diusut 97.000 PNS Palsu, Ini Kejahatan Bukan Kelalaian

Next Post

Aksi Solidaritas untuk Palestina dari GPMI di Kantor PBB dan Kedubes AS

Next Post

Aksi Solidaritas untuk Palestina dari GPMI di Kantor PBB dan Kedubes AS

Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Prioritas Strategis yang Siap Ditawarkan

Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

2026-08-06
Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

2026-08-04
KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Sumenep, 5 Tewas

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Sumenep, 5 Tewas

2026-08-03
[Siaran Pers] Delapan Bulan Bencana Ekologis Sumatera, Pemulihan Korban Masih Terbengkalai

[Siaran Pers] Delapan Bulan Bencana Ekologis Sumatera, Pemulihan Korban Masih Terbengkalai

2026-08-01
Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Rangkaian Acara Sebulan Penuh

Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Rangkaian Acara Sebulan Penuh

2026-07-31

Presiden Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI

2026-07-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • [Siaran Pers] Delapan Bulan Bencana Ekologis Sumatera, Pemulihan Korban Masih Terbengkalai

    [Siaran Pers] Delapan Bulan Bencana Ekologis Sumatera, Pemulihan Korban Masih Terbengkalai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Rangkaian Acara Sebulan Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In