Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kehadiran Dua Presiden Buruh ke Massa Aksi “Penentu” Keputusan MK

redaksi by redaksi
2021-11-25
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Kehadiran Dua Presiden Buruh ke Massa Aksi “Penentu” Keputusan MK
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dua presiden buruh, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea hadir dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal JR. Mereka berdua bak “penentu” keputusan MK.

Bagaimana tidak, saat keduanya hadir, keputusan MK akhirnya membuat massa keduanya euforia. Mereka tampak menerima keputusan MK.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13

Menurut Said Iqbal, apa yang diputuskan oleh MK saat ini tidak lepas dari kesolidan para buruh. Dimana para buruh yang berada di dalam dua konfederasi tersebut diklaim Iqbal taat kepada pimpinan atas memperjuangkan nasih buruh.

“Ini kekuatan kita, kaum buruh. Dan pada akhirnya Omnibus Law dinilai cacat prosedural oleh MK,” kata dia, dalam orasinya, Kamis (25/11/2021), di kawasan Monas, patung kuda, Jakarta.

Namun demikian, menurut Iqbal, perjuangan kaum buruh belum selesai, karena belum dicabut Omnibus Law. Selain itu masih ada PR, dimana belum adanya daerah yang meningkatkan upah buruh.

Artinya, kata Iqbal, dengan keputusan MK itu, maka untuk soal upah, maka hukum yang lama berlaku, yakni PP 78 Tahun 2015.

“Sebab ada kekosongan hukum. Maka yang berlak adalah hukum yang lama. Sampaikan itu kepada kawan-kawan kita, buruh yang lain,” Iqbal menyampaikan.

Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani mengatakan bahwa apa yang diputuskan oleh MK adalah perjuangan kita. Terbukti. Kuat karena bersama.

Dan hal itu, menurut dia tak lepas dari risiko. Bahkan semua risiko untuk menyoal Omnibus Law diambil.

“Tapi Tuhan bersama kita. Mendukung perjuangan kita. Oleh karena itu, saya pun tak bisa menahan air mata,” ujarnya, berapi-api.

Ia pun berterima kasih kepada MK atas keputusan yang telah dihasilkan.

Kendati begitu, ia mengingatkan agar buruh kembali mempersiapkan aksi lanjutan. Bukan di Jakarta, melainka di Bandung.

Di Bandung, kata Andi Gani, tanggal 30 November 2021 akan melakukan aksi besar-besaran. Melakukan perlawanan di Gedung Sate.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” demikian kata Ketua MK, di akun YouTube MK.

Atas hal itu, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KSPI#KSPSI#MK#Nasional#OmnibusLaw#Sosialpolitik
Previous Post

Presiden KSPI Ancam Geruduk Balai Kota dengan 100 Ribu Buruh

Next Post

Kadis KP di Sultra Akan Tutup Aktivitas Nelayan dari Provinsi Lain ke Moramo

Next Post
Kadis KP di Sultra Akan Tutup Aktivitas Nelayan dari Provinsi Lain ke Moramo

Kadis KP di Sultra Akan Tutup Aktivitas Nelayan dari Provinsi Lain ke Moramo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In