Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan pencabutan puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra). 10 di antaranya berada di Konawe Utara.
Nama-nama perusahaan tambang di Konawe Utara yang dicabut yakni PT. Bumi Konawe Minerina, PT. Konawe Utara Indo Mineral Mining, PT. Titan Agro Abadi, PT. Sujud Bumi Berkah, PT. Elit Kharisma Utama,
PT. Madani Sejahtera, PT. Kembar Emas Sultra, PT. Konutara Prima, PT. Bumi Swadaya Mineral, dan PT. Bumi Konawe Minerina.
Pencabutan tersebut berdasarkan surat Menteri Investasi/BKPM Nomor: 66/A.9/B.3/2022,
Perihal: Pemberitahuan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tertanggal 11 Maret 2022.
Berdasarkan penelusuran media, surat pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut atas apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 6 Januari 2022.
Pengumuman yang disampaikan oleh Jokowi itu adalah untuk melakukan penataan perizinan di sektor Pertambangan Mineral dan Batubara yang selanjutnya telah ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: T9/MB.03/MEM.B/2022 tanggal 06 Januari 2022.
*Sumber: Buananews