Rabu, Maret 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kementerian PUPR: BUMD Air Minum Perlu Miliki Standar Pelayanan

redaksi by redaksi
2020-06-28
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) mendorong perlunya BUMD air minum memiliki standar pelayanan.

Tenaga Ahli BPPSPAM, Yulfarida Arini menyampaikan bahwa meskipun telah lama melaksanakan penyelenggaraan layanan air minum banyak BUMD air minum yang belum memiliki standar layanan secara tertulis.

Related posts

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02

“Sebagian besar BUMD air minum belum memiliki standar layanan. Kalau ada aturan umumnya hanya mengatur ke pelanggan namun belum mengatur BUMD air minum,” kata Yulfa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut dia menyampaikan, standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Berbeda dengan Standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah dan mengikat semua pihak terutama pemerintah daerah, standar pelayanan hanya berlaku di internal BUMD air minum yang berlaku bagi BUMD air minum dengan pelanggan.

Sesuai Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap badan publik termasuk BUMD air minum wajib membuat standar pelayanan.

Meski harapan pelayanan ideal air minum harus memenuhi prinsip kualitas, kuantitas dan kontinuitas, namun dalam pembuatan standar pelayanan BUMD air minum diperbolehkan membuat standar berdasarkan kemampuan teknis yang dimiliki asalkan hal tersebut diumumkan dan diberitahukan kepada pelanggan secara transparan.

Ada enam hal penting yang harus dimasukkan dalam standar pelayanan air minum yaitu persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya/tarif, produk serta penanganan, keluhan, masukan dan saran. Penetapan standar pelayanan tidak perlu sampai berupa Perda atau SK Bupati/ Walikota namun cukup SK Direktur BUMD air minum.

Dalam kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara BUMD Air minum dan Pelanggan, BPPSPAM juga akan melakukan Evaluasi Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara BUMD Air minum dan Pelanggan pada BUMD Air Minum yang mendapatkan fasilitasi dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keseimbangan hak dan kewajiban BUMD air minum dan pelanggan dan mengukur kinerja pelayanan BUMD air minum.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #BUMD#Nasional#PUPR#Sosbud
Previous Post

Blunder PDIP, Indonesia Dikepung Demonstrasi

Next Post

Tolak RUU HIP, MUI Bulukumba dan Ormas akan Sambangi DPRD

Next Post

Tolak RUU HIP, MUI Bulukumba dan Ormas akan Sambangi DPRD

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

2026-02-28
YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjanjian Dagang RI-AS Bermasalah, Didu: Kualitas Intelijen dan Diplomasi Kita Sangat Anjlok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In