Kamis, September 28, 2023
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
Parade.id
Home Nasional

Kementerian PUPR: BUMD Air Minum Perlu Miliki Standar Pelayanan

redaksi by redaksi
2020-06-28
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Kementerian PUPR: BUMD Air Minum Perlu Miliki Standar Pelayanan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) mendorong perlunya BUMD air minum memiliki standar pelayanan.

Tenaga Ahli BPPSPAM, Yulfarida Arini menyampaikan bahwa meskipun telah lama melaksanakan penyelenggaraan layanan air minum banyak BUMD air minum yang belum memiliki standar layanan secara tertulis.

Related posts

15 Rekomendasi MUI terkait Kasus Rempang

2023-09-28
Ketum SBSI 92 Ajak Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan Cabut UU Cipta Kerja

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

2023-09-27

“Sebagian besar BUMD air minum belum memiliki standar layanan. Kalau ada aturan umumnya hanya mengatur ke pelanggan namun belum mengatur BUMD air minum,” kata Yulfa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut dia menyampaikan, standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Berbeda dengan Standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah dan mengikat semua pihak terutama pemerintah daerah, standar pelayanan hanya berlaku di internal BUMD air minum yang berlaku bagi BUMD air minum dengan pelanggan.

Sesuai Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap badan publik termasuk BUMD air minum wajib membuat standar pelayanan.

Meski harapan pelayanan ideal air minum harus memenuhi prinsip kualitas, kuantitas dan kontinuitas, namun dalam pembuatan standar pelayanan BUMD air minum diperbolehkan membuat standar berdasarkan kemampuan teknis yang dimiliki asalkan hal tersebut diumumkan dan diberitahukan kepada pelanggan secara transparan.

Ada enam hal penting yang harus dimasukkan dalam standar pelayanan air minum yaitu persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya/tarif, produk serta penanganan, keluhan, masukan dan saran. Penetapan standar pelayanan tidak perlu sampai berupa Perda atau SK Bupati/ Walikota namun cukup SK Direktur BUMD air minum.

Dalam kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara BUMD Air minum dan Pelanggan, BPPSPAM juga akan melakukan Evaluasi Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara BUMD Air minum dan Pelanggan pada BUMD Air Minum yang mendapatkan fasilitasi dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keseimbangan hak dan kewajiban BUMD air minum dan pelanggan dan mengukur kinerja pelayanan BUMD air minum.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #BUMD#Nasional#PUPR#Sosbud
Previous Post

Blunder PDIP, Indonesia Dikepung Demonstrasi

Next Post

Tolak RUU HIP, MUI Bulukumba dan Ormas akan Sambangi DPRD

Next Post
Tolak RUU HIP, MUI Bulukumba dan Ormas akan Sambangi DPRD

Tolak RUU HIP, MUI Bulukumba dan Ormas akan Sambangi DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 Rekomendasi MUI terkait Kasus Rempang

2023-09-28
Ketum SBSI 92 Ajak Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan Cabut UU Cipta Kerja

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

2023-09-27
Aksi Buruh SPN Hari Ini: Menuntut Pemerintah Melaksanakan JS3H

Tidak Ada Alasan bagi Buruh untuk Tidak Mengikuti Aksi Jelang Putusan MK

2023-09-27
Aksi AASB pada Tanggal 30 September Kawal Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

Aksi AASB pada Tanggal 30 September Kawal Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

2023-09-27
Buruh Wanita FKUI Ditarik Oknum Kuasa Hukum Perusahaan saat Aksi Unjuk Rasa

Buruh Wanita FKUI Ditarik Oknum Kuasa Hukum Perusahaan saat Aksi Unjuk Rasa

2023-09-27
Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

2023-09-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

Berita Populer

  • Pengalaman: Jalan Panjang Menjadi Pegawai KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh Sebut Kinerja Bulog Sangat Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Wanita FKUI Ditarik Oknum Kuasa Hukum Perusahaan saat Aksi Unjuk Rasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Rekomendasi MUI terkait Kasus Rempang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Amerika #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Ciptaker #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Makassar #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020-2023 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2020-2023 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In