Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa kemerdekaan dimaknai dengan kerja nyata kehadiran Negara. Salah satu menurutnya ialah melalui pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dan kawasan hutan adatnya.
“Saat ini Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat yang sudah ditetapkan luas ± 1.090.755. Hingga Juli 2021, Hutan Adat sebagai bagian dari Perhutanan Sosial, telah ditetapkan sebanyak 59.442 Ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit, mencakup 42.038 Kepala Keluarga,” katanya, Rabu (18/8/2021).
Menurut Menteri Siti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang terus fasilitasi masyarakat adat bersama Pemerintah Daerah sesuai UU Cipta Kerja terkait percepatan hutan adat. Kita, kata dia, sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba.
“Selanjutnya, hingga Juli 2021 telah ada 4.720.474,89 hektar izin perhutanan sosial yang diberikan kepada masyarakat, dengan penerima manfaat 1.029.223 kepala keluarga, melalui 7.212 unit SK,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Hal yang menguatkan itu, menurut dia ialah lewat Program Perhutanan Sosial jadi corrective action keberpihakan pemerintah pada masyarakat, yang dari semula hanya sekitar 400 ribu hektare atau 4 persen saja sebelum 2015, jadi nantinya 12,7 juta hektare atau sepertiga (30%) dari total kawasan hutan Indonesia untuk dikelola oleh masyarakat setempat.
Melalui UU Cipta Kerja, lanjutnya, dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, atau dikejar-kejar, justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial.
Inilah, kata dia, bentuk koreksi kebijakan di masa lalu yang dampaknya masih kita rasakan sekarang, dan sedang dibenahi satu persatu. Jelas tantangannya tidak mudah, tapi pemerintah sudah tegas akan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Terus bekerja untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.”
(Sur/PARADE.ID)