Jumat, Juli 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kemerdekaan yang Dimaknai dengan Kerja Nyata Menurut Menteri LHK

redaksi by redaksi
2021-08-18
in Nasional, Politik
0
Menteri Siti Nurbaya Sosialisasi UU Ciptaker Bidang LHK

Foto: dok. Twitter @SitiNurbayaLHk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa kemerdekaan dimaknai dengan kerja nyata kehadiran Negara. Salah satu menurutnya ialah melalui pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dan kawasan hutan adatnya.

“Saat ini Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat yang sudah ditetapkan luas ± 1.090.755. Hingga Juli 2021, Hutan Adat sebagai bagian dari Perhutanan Sosial, telah ditetapkan sebanyak 59.442 Ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit, mencakup 42.038 Kepala Keluarga,” katanya, Rabu (18/8/2021).

Related posts

Israel Serang Suriah Pelanggaran Kedaulatan dan Hukum Internasional

2025-07-17
LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

2025-07-17

Menurut Menteri Siti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang terus fasilitasi masyarakat adat bersama Pemerintah Daerah sesuai UU Cipta Kerja terkait percepatan hutan adat. Kita, kata dia, sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba.

“Selanjutnya, hingga Juli 2021 telah ada 4.720.474,89 hektar izin perhutanan sosial yang diberikan kepada masyarakat, dengan penerima manfaat 1.029.223 kepala keluarga, melalui 7.212 unit SK,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Hal yang menguatkan itu, menurut dia ialah lewat Program Perhutanan Sosial jadi corrective action keberpihakan pemerintah pada masyarakat, yang dari semula hanya sekitar 400 ribu hektare atau 4 persen saja sebelum 2015, jadi nantinya 12,7 juta hektare atau sepertiga (30%) dari total kawasan hutan Indonesia untuk dikelola oleh masyarakat setempat.

Melalui UU Cipta Kerja, lanjutnya, dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, atau dikejar-kejar, justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial.

Inilah, kata dia, bentuk koreksi kebijakan di masa lalu yang dampaknya masih kita rasakan sekarang, dan sedang dibenahi satu persatu. Jelas tantangannya tidak mudah, tapi pemerintah sudah tegas akan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Terus bekerja untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.”

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Adat#KLHK#Nasionalpolitik
Previous Post

Merdeka tanpa Omnibus Law di Hari Kemerdekaan Indonesia

Next Post

Tidak Ada Lagi Wilayah Kota/Kabupaten Jabar yang Berstatus Zona Merah

Next Post
Gubernur Jabar Imbau Penegak Hukum yang di Lapangan untuk Taat Aturan

Tidak Ada Lagi Wilayah Kota/Kabupaten Jabar yang Berstatus Zona Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Israel Serang Suriah Pelanggaran Kedaulatan dan Hukum Internasional

2025-07-17
LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

2025-07-17
Pasar Pramuka Pojok Akan Menjadi Saksi Tumbangnya Kejahatan Jokowi

Pasar Pramuka Pojok Akan Menjadi Saksi Tumbangnya Kejahatan Jokowi

2025-07-16

Soenarko: Rakyat Harus Bersatu Melawan “Kekuatan Busuk” yang Lindungi Pemalsuan Ijazah

2025-07-15
Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

2025-07-15

Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

2025-07-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Racun Radikalisme di Media Sosial: Strategi Kontranarasi BNPT di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Hukum Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In