Jakarta (parade.id)- Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan resmi disomasi eks PNS Dinas PUPR, Mesran atau biasa disapa Acang. Somasi dilayakangkan karena surat Permohonan Informasi dan Dokumentasi yang dua kali dikirimkan ke inspektorat diabaikan dan tak kunjung dibalas.
Surat Permohonan Informasi dan Dokumentasi itu memuat permintaan Kuasa Hukum Mesran dari Kantor Hukum IUS, Hendri Wilman Gultom dan Sakti Ajie Putra Pratama, terkait dengan informasi dan dokumentasi hasil pemeriksaan yang dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) terhadap Mesran yang membuat Mesran diberhentikan tidak dengan hormat dari kedudukannya sebagai PNS Kabupaten Bulungan.
“Kami selaku Kuasa Hukum ingin meminta informasi sekaligus dokumentasi terkait hal tersebut, yang antara lain: kapan (hari, tanggal, bulan, tahun) dan di mana Mesran diperiksa oleh PPNS Inspektorat Kabupaten Bulungan? Faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar pemeriksaan Mesran di Inspektorat Kabupaten Bulungan? Apakah Mesran membuat paraf serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan atas nama Mesran? Bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bulungan terhadap Mesran?” demikian kutipan isi surat permohonan informasi dan dokumentasi yang dilayangkan ke inspektorat.
Hendri menyatakan kekecewaannya kepada Inspektorat Kabupaten Bulungan yang dinilai tidak koperatif.
Padahal dalam konsideran Akte SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH) Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, jelas memuat adanya pemeriksaan yang dilakukan PPNS Inspektorat Kabupaten Bulungan terhadap Mesran.
Belakangan, SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 dianulir (diperingan) oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dengan putusan No. 007/KPTS/BPASN/2021 yang merubah Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi patut kita duga, klien saya ini tidak pernah diperiksa. Sebagaimana penjelasan Acang, seharusnya Acang ini diperiksa dulu sebelum SK PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu diterbitkan. Jika hasilnya meragukan, Acang bisa melakukan banding, sehingga jelas kasusnya dan tidak timbul dugaan rekayasa maupun adanya dugaan dokumen palsu. Itu kan produk hukum,” kata Hendri Wilman Gultom kepada wartawan Jaringan Media Cyber Anti-Korupsi (JMC-AK) di Jakarta, dikutip Sabtu (2/9/2023).
Namun, menurut Hendri yang terjadi justru berbeda. patut diduga Acang memang tidak pernah diperiksa Inspektorat, sehingga banyak kejanggalan-kejanggalan dalam dokumen konsideran terbitnya SK Bupati No. 1003/K-X/800/2010 (SK PTDH) yang akhirnya membuat hidup kliennya menjadi susah.
“Mungkin itu yang membuat SK 1003 tidak diserahkan kepada Acang hingga 12 tahun lamanya. Mungkin SK 1003 tidak diserahkan kepada Acang karena mereka memang tidak mau Acang menggugat atau melakukan upaya banding. Padahal itu haknya Acang sebagai PNS.” terangnya.
Jadi, kata Hendri, begitu Acang mendapatkan SK 1003 setelah 12 tahun lamanya, Acang pun langsung menggugat ke BAPEG atau BPASN. Dan benar saja, BPASN memutuskan menganulir SK 1003 dari ‘tidak dengan hormat’ menjadi ‘diberhentikan dengan hormat’ tidak atas permintaan sendiri.
Hendri mengatakan, masalah yang menimpa kliennya ini harus terang benderang. Untuk itulah Ia meminta informasi dan dokunmentasi ke Inspektorat.
“Jadi sudah dua kali kami mengirimkan surat permohonan Informasi dan dokumentasi dan sudah diterima secara benar. tetapi Inspektorat Bulungan ini tidak memberikan jawaban. Jawaban itu baik menolak atau memberikan. Tidak ada (jawaban). Surat kami itu didiamkan saja. Maka dari itu, sebagai Kuasa Hukum Acang, kami mensomasi Inspektorat,” terangnya.
Dan kalau tetap tidak ada jawaban juga dari Inspektorat, Hendri menegaskan, pihaknya selaku Kuasa Hukum Mesran alias Acang akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya.
“Kita akan lakukan upaya hukum lain untuk mempertahankan hak-hak dari Klien kami. Ini somasi pertama dan terakhir,” tandasnya.
Sementara itu, mengutip isi somasi yang diberikan Hendri kepada Wartawan JMC-AK, tertulis:
“Bahwa Dengan Ini Kami Selaku Kuasa Hukum Dari Pemberi Kuasa Menyampaikan Surat Somasi (Peringatan) Pertama Dan Terakhir Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan, Adapun Isi Somasi (Peringatan) Dengan Hal-Hal Sebagai Berikut, :
- Bahwa Berdasarkan Surat Yang Bernomor : 18/IUS/S.SMS/VII/23, Lampiran 1 (Satu) Berkas, Sifat : Penting, Perihal : Permohonan Informasi Dan Dokumentasi, Tanggal Surat 18 Juli 2023, Yang Dikirim Melalui Paket PT POS Dengan Nomor Resi : P2307240068169, Yang Diterima Pada Tanggal 27 Juli 2023 Oleh Sarifudin.
- Bahwa Berdasarkan Surat Yang Bernomor : 09/IUS/S.PID/VIII/23, Lampiran : 1 (Satu) Berkas, Sifat : Penting, Perihal : Permohonan Informasi Dan Dokumentasi Ke 2 (Dua), Yang Dikirim Melalui Paket PT POS Dengan Nomor Resi : P2308100012304, Yang Diterima Pada Tanggal 15 Agustus 2023 Oleh Ibrahim.
III. Bahwa Sampai Saat Ini Permohonan Informasi Dan Dokumentasi Yang Kami Minta Tidak Pernah Dijawab Secara Patut Dan Benar Oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan.
- Bahwa Berdasarkan Hal-Hal Di atas Kami Selaku Kuasa Hukum Dari Pemberi Kuasa Memberikan Somasi (Peringatan) Yang Pertama Dan Terakhir Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan Agar Segera Memberikan Jawaban Atas Permohonan Informasi Dan Dokumentasi Yang Kami Minta Seperti Yang Tertulis Dalam Surat Permohonan Informasi Pertama dan Kedua.
- Bahwa Dalam Surat Somasi (Peringatan) Ini Kami Masih Memberikan Waktu 3 (Tiga) Hari Kerja Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan Semenjak Surat Somasi (Peringatan) Ini Diterima Secara Patut Dan Benar, Apabila Dalam Tempo Waktu Tersebut Kepala Inspektorat Belum Juga Menunjukkan Jawaban Permohonan Informasi Dan Dokumentasi Yang Kami Minta, Maka Demi Kepentingan Hukum, Mempertahankan Serta Membela Hak-Hak Hukum Dari Pemberi Kuasa Kami Selaku Kuasa Hukum Akan Melakukan Upaya-Upaya Hukum Yang Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku.”
Surat somasi ini ditembuskan kepada Gubernur Prov Kalimantan Utara, Ketua DPRD Prov Kalimantan Utara, Bupati Kab Bulungan, Ketua DPRD Kab Bulungan, dan Ketua Komisi Informasi Publik Kalimantan Utara.
Gugat ke Komisi Informasi Publik
Hendri mengatakan, jika somasi tak ditanggapi, salah satu upaya hukum yang akan ditempuh adalah menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Utara.
“Somasi tak dijawab, ya, kita gugat ke KIP. Setelah itu, bisa pidana atau perdata. Kita lihat ke depan nanti,” tandasnya.
Hingga berita dirilis, belum diperoleh keterangan resmi dari Inspektorat terkait dengan Somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Acang ini. []