Rabu, Agustus 13, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kesepakatan FIR Indonesia dengan Singapura Karya Diplomasi yang Mesti Disyukuri

redaksi by redaksi
2022-01-27
in Hukum, Nasional, Politik
0
Kesepakatan FIR Indonesia dengan Singapura Karya Diplomasi yang Mesti Disyukuri

Foto: dok. akun Twitter @jokowi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua MK yang kini merupakan Anggota DPD, Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa tercapainya kesepakatan Perjanjian Ekstradisi dan Persetujuan Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura adalah perjanjian yang sukses besar sebagai karya diplomasi yang mesti disyukuri.

“Perjanjian FIR dg S’pore memulai sejarah baru utk mwujudkan cita2 konstitusi biru UUD45 dlm melindungi segenap bngsa & tanah, air & udara Indonesia dg skaligus penguatan peran Indonesia di masa depan,” kata di, kemarin.

Related posts

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11

Hal tersebut kata Prof Jimly juga mengingatkan kita agar Indonesia jangan hanya menjadi penonton pasif dan terus ribut sendiri mengenai semua hal.

“Dunia sdg brubah cepat karna Prkmbangn iptek yg kian disruptif di segala bidang, aplg infokom. Bhkan ancaman Perang Dunia makin nyata. Indonesia msti kompak bsatu brbuat konkrit utk kemajuan, keadilan & prdamaian,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Indonesia dengan hal itu, juga terbukti tidak memenjarakan diri dalam politik, eknomi dan budaya serba pasar bebas, semua diperebutkan untuk diri sendiri, keluarga atau kelompok/golongan sendri.

“Smua diambil, diminta, direbut atau malah dirampok. Dripd trus kompetisi mngambil lebih baik kolaborasi sinergi saling mperkuat utk Indonesia.”

Dalam kesepakatan terkait Perjanjian Ekstradisi dan Persetujuan Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura, maka dalam Perjanjian Ekstradisi yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP.

Sementara itu, dengan ditandatanganinya Perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #DPD#FIR#Hukum#Indonesia#Nasional#Singapurapolitik
Previous Post

Pertemuan Presiden dengan PM Singapura Capai Beberapa Kesepakatan

Next Post

Metaverse Itu Membatasi Gerak Nyata dan Bukan Masa Depan, Kata Ismail Fahmi

Next Post
Founder of Drone Emprit Pertanyakan Keamanan Data di Aplikasi PeduliLindungi

Metaverse Itu Membatasi Gerak Nyata dan Bukan Masa Depan, Kata Ismail Fahmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

2025-08-09
Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

Polemik Bendera One Piece dan Sakralitas Merah Putih di Bulan Kemerdekaan

2025-08-07
Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

2025-08-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In