Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Ketua APBHMI Kembali Gagal Bersaksi di PN Jakut

redaksi by redaksi
2021-04-10
in Hukum, Nasional
0

Foto: Dominikus Darus

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua APBMI H. Muhammad Fuadi kembali gagal bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (07/04/21). Hal itu disebabkan lantaran Hakim dan pegawai PN Jakut terinformasi terpapar Covid-19 setelah mengikuti swab test Mandiri.

Dominikus Darus, Kuasa Hukum Muhammad Fuadi menuturkan pada sidang keterangan saksi beberapa waktu lalu, bahwa saudara Robi Sumargo selaku Direktur Keuangan dan Erwin Eka selaku Dirut telah memberi kesaksian di PN Jakut.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda kesaksian pelapor, H. Muhammad Fuadi pada Rabu (07/04/21) kemarin. Namun sidang lagi-lagi mengalami penundaan lantaran Hakim diinformasikan terpapar Covid-19.

Menurut Dominikus, dari bukti-bukti yang ada, ia berkeyakinan putusan akhir dari PN itu adalah terdakwa ditanyatakan bersalah. Karena hasil lab dari Forensik Mabes Polri itu non identik.

Artinya tanda tangan Fuadi selaku komisaris di Tubagus grup, dan Fuadi dan teman-teman selaku dewan komisaris di PT Kesara itu adalah non identik atau tidak sama atau tidak sesuai dengan tanda tangan pembanding pak Fuadi.

“Itu hasil lab. Harapan saya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah. Terdakwa diharapkan dihukum sesuai dengan tuntutan yang akan dibuat oleh JPU kelak,” kata Dominikus.

Menanggapi banyaknya penundaan dalam persidangan perkara dugaan tanda tangan palsu itu, Pengamat Kebijakan Publik Sapari menyoroti kinerja para penegak hukum di PN Jakut. Pengadilan, kata dia, harus memberikan kepastian hukum yang jelas.

Hukum jangan tajam kebawah tetapi tumpul keatas.

“Saya harap masih adanya hukum yang berkeadilan di Indonesia. Jangan sampai adanya pandemi menjadi alasan sang pengadil untuk memperlambat proses peradilan,” ucapnya.

Menindaklanjuti surat bernomor: WlO-U4/2853rrP4K/4/2021 tanggal 5 April 2021, PN Jakut pun mengambil langkah Work From Home selama 2 hari kerja mulai tanggal 8-9 April

2021. Selanjutnya Senin (12/04/21) mendatang, PN Jakut kembali aktif menjalankan tugas.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #APBHMI#Hukum#Jakut#Nasional#PN
Previous Post

Adik Almarhum Praka Anumerta Korban Heli Mi-17 Jadi Tentara

Next Post

Ditolak Kemenkumham, Moeldoko Berpeluang Menang di PTUN

Next Post

Ditolak Kemenkumham, Moeldoko Berpeluang Menang di PTUN

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In