Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Ketua APBHMI Kembali Gagal Bersaksi di PN Jakut

redaksi by redaksi
2021-04-10
in Hukum, Nasional
0

Foto: Dominikus Darus

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua APBMI H. Muhammad Fuadi kembali gagal bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (07/04/21). Hal itu disebabkan lantaran Hakim dan pegawai PN Jakut terinformasi terpapar Covid-19 setelah mengikuti swab test Mandiri.

Dominikus Darus, Kuasa Hukum Muhammad Fuadi menuturkan pada sidang keterangan saksi beberapa waktu lalu, bahwa saudara Robi Sumargo selaku Direktur Keuangan dan Erwin Eka selaku Dirut telah memberi kesaksian di PN Jakut.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda kesaksian pelapor, H. Muhammad Fuadi pada Rabu (07/04/21) kemarin. Namun sidang lagi-lagi mengalami penundaan lantaran Hakim diinformasikan terpapar Covid-19.

Menurut Dominikus, dari bukti-bukti yang ada, ia berkeyakinan putusan akhir dari PN itu adalah terdakwa ditanyatakan bersalah. Karena hasil lab dari Forensik Mabes Polri itu non identik.

Artinya tanda tangan Fuadi selaku komisaris di Tubagus grup, dan Fuadi dan teman-teman selaku dewan komisaris di PT Kesara itu adalah non identik atau tidak sama atau tidak sesuai dengan tanda tangan pembanding pak Fuadi.

“Itu hasil lab. Harapan saya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah. Terdakwa diharapkan dihukum sesuai dengan tuntutan yang akan dibuat oleh JPU kelak,” kata Dominikus.

Menanggapi banyaknya penundaan dalam persidangan perkara dugaan tanda tangan palsu itu, Pengamat Kebijakan Publik Sapari menyoroti kinerja para penegak hukum di PN Jakut. Pengadilan, kata dia, harus memberikan kepastian hukum yang jelas.

Hukum jangan tajam kebawah tetapi tumpul keatas.

“Saya harap masih adanya hukum yang berkeadilan di Indonesia. Jangan sampai adanya pandemi menjadi alasan sang pengadil untuk memperlambat proses peradilan,” ucapnya.

Menindaklanjuti surat bernomor: WlO-U4/2853rrP4K/4/2021 tanggal 5 April 2021, PN Jakut pun mengambil langkah Work From Home selama 2 hari kerja mulai tanggal 8-9 April

2021. Selanjutnya Senin (12/04/21) mendatang, PN Jakut kembali aktif menjalankan tugas.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #APBHMI#Hukum#Jakut#Nasional#PN
Previous Post

Adik Almarhum Praka Anumerta Korban Heli Mi-17 Jadi Tentara

Next Post

Ditolak Kemenkumham, Moeldoko Berpeluang Menang di PTUN

Next Post

Ditolak Kemenkumham, Moeldoko Berpeluang Menang di PTUN

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In