Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Ketua ISMAHI Korwil DKI Jakarta Kritisi RKHUP

redaksi by redaksi
2022-06-21
in Nasional, Pendidikan, Politik, Sosial dan Budaya
0
Ketua ISMAHI Korwil DKI Jakarta Kritisi RKHUP

Foto: Ketua Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Korwil DKI Jakarta Faisal Mahtelu, dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Korwil DKI Jakarta Faisal Mahtelu mengkritisi adanya rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan dilakukan oleh DPR RI—Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

“Pemerintah dan DPR dinilai melanggar konstitusi jika buru-buru dalam mengesahkan RKUHP yang hingga sekarang belum ada sedikit pun pembahasan secara terbuka. RKUHP harusnya dibahas ulang, bukannya langsung disahkan,” kata dia, dalam keterangannya, kepada parade.id, Selasa (21/6/2022).

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Ia merasa, apa yang sedang terjadi atas hal itu adalah praktik inkonstitusional—dipraktikan oleh pemerintah dan DPR melalui pengesahan RKUHP, karena tidak ada sedikit pun transparansi dan partisipasi publik soal pembahasan itu.

RKUHP menurutnya juga telah menutup ruang demokrasi anak bangsa. Dimana pemerintah semakin memperlebar kekuasaan yang hampir tiada batasnya.

“Secara Kolektif, masyarakat masih berpegang pada draf tahun 2019. Draf inilah yang menjadi pemicu demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota.”

Artinya, kata dia, jika kemudian pemerintah dan DPR tidak lakukan pembahasan sebelumnya terkait RKUHP maka sudah tentu ini akan menjadi sebuah polemik baru yang kemungkinan besar memicu hadirnya gerakan massa besar dari kalangan masyarakat maupun mahasiswa serta pemuda.

“Kami akan terus mengawal setiap kebijakan Pemerintah dan DPR, khusus rencana pengesahan RKUHP oleh pemerintah dan DPR yang dinilai melenceng dari UU,” pungkasnya.

Berikut adalah pasal-pasal yang dinilai kontroversial di RKUHP dan dianggap bisa membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia.

1. Pasal penghinaan ke presiden
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah
Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.

3. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.

4. Hukum yang hidup
Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah. Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif.

5. Kumpul Kebo
Pasal RKUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Pasal itu mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

7. Demonstrasi
Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum paling lama 1 tahun.

(Irf/PARADE.ID)

Tags: #ISMAHI#Pendidikan#RKHUP#Sosialpolitik
Previous Post

DPD GAMKI DKI Sukses Selenggarakan Konferda, Hadir Wagub Riza Patria

Next Post

Puluhan Ribu Pekerja Kereta Api di Inggris Mogok

Next Post
Puluhan Ribu Pekerja Kereta Api di Inggris Mogok

Puluhan Ribu Pekerja Kereta Api di Inggris Mogok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In