Minggu, Juli 5, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Ketua MPR Apresiasi Langkah Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP

redaksi by redaksi
2020-07-05
in Politik
0
Ketua MPR Apresiasi Langkah Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), sehingga bisa meredam berbagai pro dan kontra yang timbul di masyarakat.

Hal itu menurut Bamsoet, karena saat ini suasana kebatinan bangsa Indonesia sedang fokus menghadapi pandemi COVID-19, sehingga seluruh konsentrasi pemerintah dan berbagai elemen bangsa juga ditujukan ke sana.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29

“Agar tidak menimbulkan berbagai syak wasangka maupun persepsi negatif di masyarakat, ada baiknya DPR dan pemerintah menyerap aspirasi publik dengan mendatangi berbagai organisasi masyarakat yang mewakili berbagai suara publik,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan suara publik tersebut berasal dari ormas keagamaan seperti PBNU, Muhammadiyah, PGI, Walubi, Matakin, KWI, serta PHDI maupun ormas kebangsaan seperti Pemuda Pancasila, FKPPI, serta para tokoh dan intelektual.

Langkah itu, menurut dia, agar berbagai kalangan masyarakat bisa memahami urgensi perlunya kelahiran RUU HIP tersebut.

Politisi Partai Golkar itu menilai berbagai kritik maupun pandangan tentang RUU HIP yang beredar di masyarakat harus mampu diserap pemerintah bersama DPR RI dengan bijaksana melalui dialog terbuka, sehingga timbul saling kesepahaman.

“Pandangan Muhammadiyah maupun ormas lainnya tentang RUU HIP yang dianggap malah akan mendegradasi Pancasila, misalnya tidak boleh dinafikan begitu saja melainkan harus didengar dan dipelajari lebih dalam,” ujarnya.

Dia menilai Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke-4, dalam jenjang norma hukum, Pembukaan UUD NRI 1945 merupakan norma fundamental yang menjiwai seluruh materi muatan dalam Batang Tubuh UUD NRI 1945, karena menjadi sumber dari segala sumber hukum.

Karena itu, menurut dia, pandangan bahwa ideologi Pancasila tidak dapat dirumuskan menjadi undang-undang, karena akan mendegradasi Pancasila dan nilai-nilainya, bisa dipahami karena pendapat tersebut bukanlah pandangan yang bisa dimentahkan begitu saja.

“Apalagi langsung ditolak mentah-mentah. Perlu ada kajian lebih jauh melibatkan berbagai ahli hukum tata negara, sehingga kita tak salah langkah,” katanya pula.

Bamsoet mengatakan jika RUU HIP itu masih akan dilanjutkan dengan perubahan yang fundamental dan substansial, maka dirinya sebagai pimpinan MPR akan ikut mengawal.

“Saya satu pandangan dengan Menhan Prabowo Subianto, saat pimpinan MPR bertemu di Kantor Kemenhan pekan lalu. Kalau untuk memperkuat kedudukan BPIP, tidak masalah asal tidak mendegradasi Pancasila sebagai ideologi,” katanya.

Dia menjelaskan, pandangan dirinya dan Prabowo Subianto sama dalam memberikan dukungan akan hadirnya payung hukum untuk lembaga BPIP dalam sebuah undang-undang yang sifatnya teknis mengatur tentang Pedoman Pembinaan Ideologi Pancasila oleh BPIP, bukan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila seperti yang ada sekarang.

Karena itu, dia berharap dari pihak pemerintah dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang akan disusunnya setelah mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat.

“Juga dapat mengembalikan atau mengubah substansi muatan hukum RUU HIP yang ada saat ini kembali menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, tanpa tafsir-tafsir lain yang telah menjadi konsesus kebangsaan dan kesepakatan para pendiri bangsa,” ujarnya.

Dia juga merespons positif pandangan pemerintah tentang perlunya pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 ke dalam konsiderans RUU tentang Pembinaan Ideologi Pancasila mendatang, jika tahapan legislasi sudah sampai pada pembahasan dengan pemerintah.

Menurut dia, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final karena berdasarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

“Dengan demikian tidak akan ada lagi praduga dari berbagai kalangan bahwa RUU Pembinaan Ideologi Pancasila tak mengindahkan pelarangan komunisme yang bisa membuka ruang bagi bangkitnya komunisme,” katanya pula.

Dia menilai permasalahan komunisme seharusnya sudah selesai dan tidak perlu menjadi momok, jika semua pihak menghormati konsensus kebangsaan yang ditetapkan melalui TAP MPR tersebut.

(antara/PARADE.ID)

Tags: #Jakarta#MPR#Nasional#RUUHIPparlemenpolitik
Previous Post

NTT Siapkan Tujuh Destinasi Baru untuk Wisatawan

Next Post

Kemenkumham Jelaskan Remisi Empat Tahun Lebih Koruptor Nazaruddin

Next Post
Kemenkumham Jelaskan Remisi Empat Tahun Lebih Koruptor Nazaruddin

Kemenkumham Jelaskan Remisi Empat Tahun Lebih Koruptor Nazaruddin

Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

2026-07-04
MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

2026-07-03
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja

2026-07-03
Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

2026-07-02

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In