Minggu, Mei 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Ketua Umum DPP FSB Kamiparho Supardi Sebut Kebijakan Menaker Terbitkan Permenaker 18/2022 Realistis

Supardi, Ketua Umum DPP FSB Kamiparho mengatakan bahwa kebijakan yang sudah diambil oleh Menaker cukup realistis dengan menerbitkan Permenaker 18/2022.

redaksi by redaksi
2022-11-23
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Ketua Umum DPP FSB Kamiparho Supardi Sebut Kebijakan Menaker Terbitkan Permenaker 18/2022 Realistis

Foto: Ketua Umum DPP FSB Kamiparho Supardi, dok. KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) dengan menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan besaran kenaikan upah maksimal 10 persen, berlaku untuk tahun 2023 mendatang dan berlaku di seluruh provinsi Indonesia.

Supardi, Ketua Umum DPP FSB Kamiparho mengatakan bahwa kebijakan yang sudah diambil oleh Menaker cukup realistis dengan menerbitkan Permenaker 18/2022. “Kebijakan yang tertuang di Permenaker 18/2022 tersebut tidak mengacu pada PP 78 maupun PP 36, akan tetapi mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap wilayah,” katanya, dalam keterangan media yang diterima parade.id, Senin (21/11/2022).

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Supardi menaruh harapannya kepada pemerintah daerah untuk sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait upah minimum ini. “Kita tinggal pantau para Kepala daerah beserta dewan pengupahan di tiap-tiap wilayah untuk menghitung secara benar dan kongkrit. Apalagi keadaan saat ini dimana secara global mengalami krisis ekonomi, untuk itu kita juga perlu bersikap objektif jika kenaikan upah minimum di wilayah besarnya maksimal 10 persen,” harapnya.

Namun demikian, Supardi menekankan bahwa kenaikan Maksimal 10 persen ini merupakan jaring pengaman upah minimum yang diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau seorang lajang. Selebihnya bagi yang masa kerja lebih dari 1 tahun bisa menegosiasikan penyesuaian upah 2023 dengan pihak perusahaan melalui Bipartit.

“Kami tekankan bahwa pentingnya sebuah hubungan industrial yang mengedepankan sosial dialog, dan mendorong serikat buruh serikat pekerja untuk mengambil peran dalam perundingan penyesuaian upah melalui Bipartit yang kontruktif dan berkeadilan,” ungkapnya.

Terakhir, Supardi juga menyinggung terkait diskresi. Yang dimaksud diskresi adalah suatu kondisi kebijakan yang di serahkan kepada pemimpin daerah untuk menghitung KHL, inflasi serta daya beli masyarakat di tiap wilayahnya masing-masing.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, yakni kenaikannya tak boleh lebih dari 10%. Aturan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Ida mengatakan dari aspirasi yang berkembang ditemukan, penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” kata Ida.

(Rob/parade.id)

Tags: #Kamiparho#KSBSI#Permenaker#Sosial
Previous Post

GERTAK Dukung Pj Gubernur DKI Kerja Sama dengan KPK

Next Post

Jerman akan Menarik Pasukannya dari Misi PBB di Mali

Next Post
Jerman akan Menarik Pasukannya dari Misi PBB di Mali

Jerman akan Menarik Pasukannya dari Misi PBB di Mali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In