Jakarta (PARADE.ID)- Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Pimpinan Nasional Kesatria Muda Republika (KMR) hari ini, Kamis (31/3/2022), melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan skandal pengadaan projek Gigabyte Passive Optic Network (GPON) tahun 2017-2018 yang melibatkan Ario Pramadi, mantan Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP). Mereka meminta agar aparat kepolisian menangkap dan memenjarakan Ario.
Koordinator Aksi dari Pimpinan Nasional Kesatria Muda Republika, Muhammad Senanatha memaparkan bahaa PT Jakarta Infrastruktur Propertindo yang selanjutnya di sebut PT JIP merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Jakarta Propertindo selanjutnya di sebut PT JAKRPO, dimana PT JIP pada tahun 2017-2018 mempunyai sebuah project Gigabyte Passive Optic Network ( GPON ).
GPON merupakan jaringan optik pasif adalah jaringan serat optik dengan koneksi satu titik ke berbagai titik lainnya yang terhubung ke arsitektur jaringan suatu lokasi, dimana pemecah optik yang tidak dialiri listrik dipasang untuk memungkinkan serat optik untuk melayani beberapa lokasi, umumnya 16 sampai dengan 128 lokasi. Demikian siaran pers yang diterima media.
Dalam project GPON tersebut PT JIP telah menunjuk tiga perusahaan rekanan dalam pembangunann atau pengadaan GPON tersebut yaitu PT IKP, PT ACB, dan PT TPI. Akan tetapi dalam proses pemilihan rekanan dalam pelaksanaan project tersebut diduga tidak sesuai dengan KAK ( kerangka acuan kerja ) dan Project GPON yang di lakukan oleh PT JIP mempunyai pagu anggaran senilai Rp192.510.935.734,00 untuk 79 titik lokasi pembangunan akan tetapi dalam project tersebut hanya terselenggara 19% dari jumlah barang yang di adakan.
Pada tahun 2017-2018 project GPON yang di adakan oleh PT JIP menunjuk rekanan PT ACB, PT IKP dan PT TPI dalam pembangunan dan pengadaan project tersebut di duga project tersebut tidak ada bentuk barangnya dan menjadi project bermasalah dan berpontensi merugikan negara.
Tahun 2021 KPK telah memeriksa dan menganalisis masalah tersebut tetapi november 2021 kasus tersebut dilimpahkan kepada Mabes Polri dengan alasan “Setelah melalui gelar perkara di internal KPK disimpulkan bahwa belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara”.
“Maka dengan hal ini kasus dilimpahkan kepada BARESKRIM POLRI dan kasus tersebut diproses oleh BARESKRIM POLRI yang sudah menetapkan dua tersangka eks Direktur Utama (Dirut) Ario Pramadhi dan VP Finance sekaligus IT PT JIP Christman Desanto.”
Langkah Bareskrim dalam menangani kasus pengadaan GPON tahun 2017-2018 ini menurutnya perlu diapresiasi akan tetapi eks Direktur Utama PT JIP masih dapat menghirup udara segar di luar dan tidak ditahan. Sedangkan proses tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan.
“Hal ini seharusnya menjadi penilaian yang cermat bagi BARESKRIM POLRI untuk menahannya guna tidak ada potensi Tersangka untuk menghilangkan barang bukti yang di butuhkan atau yang belum didapat oleh BARESKRIM.”
“Hal ini jelas bahwa dimana BARESKRIM telah menetapkan dua tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
Hal tersebut, lanjut dia, tidaklah terlepas dari pemegang saham mayoritas PT JIP yaitu PT JAKPRO dimana PT JAKPRO menguasi saham sebesar 99,99 persen dari saham PT JIP.
Pada projeck GPON yang dilakukan oleh PT JIP tahun 2017-2018 dapat diketahui bahwa dana project tersebut merupakan dana pinjaman yang di lakukan oleh PT JIP kepada PT JAKPRO. Artinya PT JAKPRO seharus melakukan pengontrolan dan pengawasan terhadap peoject tersebut.
Dengan adanya kasus tersebut PT JAKPRO diduga lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam melakukan pengontrolan secara aktif pada tahun 2017-2018 dalam prinsip tata kelola perusahaan BUMD yang baik, dimana hal tersebut di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 92: Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 92:
1. Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik;
2. Ayat (2) yang menyatakan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang baik terdiri atas prinsip: (a) transparansi, (b) akuntabilitas, (c) pertanggungjawaban, (d) kemandirian; dan (e) kewajaran.
Maka KMR, kata dia, meminta Kepada Bareskrim Polri untuk menangkap dan memenjarakan Ario, mantan Dirut PT. JIP, tersangka kasus projek GPON. KMR juga meminta Bareskrim Polri untuk memeriksa dan mengusut tuntas semua pejabat PT JAKPRO yang diduga terlibat dalam skandal projek GPON, yang diduga adanya kelalaian dalam pengelolaan tata kelola perusahaan.
“Sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara.”
(Verry/PARADE.ID)