Minggu, Agustus 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Kominfo Terbitkan Izin 5G untuk XL Axiata

redaksi by redaksi
2021-08-12
in Teknologi
0
Kominfo Terbitkan Izin 5G untuk XL Axiata
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sudah menerbitkan izin bagi operator seluler XL Axiata untuk menggelar layanan 5G komersial di Indonesia.

“Hari ini kita menyambut keikutsertaan XL Axiata yang baru saja dapat Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) layanan 5G, per 6 Agustus lalu,” kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate pada konferensi pers, Kamis.

Related posts

Presiden Hargai Riset BRIN

Presiden Hargai Riset BRIN

2026-08-08
Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Dengan surat tersebut, maka layanan, jaringan, sarana dan prasarana operator seluler tersebut secara teknis dinyatakan siap beroperasi.

XL Axiata menjadi operator seluler ketiga yang mengelar layanan 5G komersial, Telkomsel dan Indosat Ooredoo sudah lebih dulu menyediakan layanan tersebut tahun ini.

SKLO dari Kominfo keluar setelah XL uji coba layanan 5G komersial di daerah Margonda, Depok, Jawa Barat pada 3 hingga 5 Agustus lalu.

Operator seluler ini mendapatkan izin untuk menggunakan spektrum frekuensi radio 1,8GHz, dengan lebar pita 20MHz di rentang 1.807,5MHz sampai 1.827,5MHz.

Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini, dalam acara yang sama, menyatakan mereka memanfaatkan spektrum frekuensi yang sudah mereka gunakan sebelumnya, yaitu 1,8GH dan 2,1GHz untuk menggelar layanan 5G komersial.

Penambahan operator seluler yang siap menggelar layanan 5G, menurut Johnny, menunjukkan layanan 5G komersial bisa berkembang baik di Indonesia, meskipun saat ini masih tergolong adopsi awal.

Kominfo kembali menegaskan mereka masih menganut kebijakan teknologi netral untuk adopsi 5G, yaitu operator seluler diberikan keleluasaan untuk implementasi dan pemilihan teknologi dalam menggunakan pita frekuensi di spektrum radio yang ditetapkan dalam surat izin.

Selain itu, Kominfo bersama Kementerian Perindustrian masih membahas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 5G.

TKDN 4G sebesar 30 persen akan menjadi acuan untuk pengembangan 5G, kata Johnny.

Indonesia merasakan 5G komersial sejak pertengahan tahun ini, setelah Telkomsel meluncurkan layanan tersebut, disusul Indosat Ooredoo.

Saat ini layanan 5G komersial masih terbatas di sejumlah area di kota besar, seperti sejumlah titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, juga Solo, Balikpapan dan Makassar.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #5G#Kominfo#Teknologi
Previous Post

Profil Atlet Paralimpiade: Sapto Yogo, Atlet Lari Pengoleksi Medali

Next Post

Imbauan Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI kepada Seluruh Buruh Indonesia

Next Post
Imbauan Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI kepada Seluruh Buruh Indonesia

Imbauan Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI kepada Seluruh Buruh Indonesia

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

2026-08-30
Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28
Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

2026-08-27
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Putusan MK Nomor 90 “Skandal Konstitusional” Paling Melukai

2026-08-26
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

2026-08-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi GEBRAK di Kemnaker 20 November Bawa Lima Tuntutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In