Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Konfederasi KASBI Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

“Konfederasi KASBI berpandangan bahwa Pemerintah kembali memberikan karpet merah bagi Pengusaha di sektor industri padat karya yang memiliki karyawan seminimalnya 200 orang, sehingga diperbolehkan memotong upah buruhnya sebesar 25 persen dari upah yang berlaku.

redaksi by redaksi
2023-03-21
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KASBI Tulis Surat Pengaduan Terbuka ke Presiden, soal Ini

Foto: dok. ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Konfederasi KASBI menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Permenaker dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 8 Maret 2023.

“Konfederasi KASBI berpandangan bahwa Pemerintah kembali memberikan karpet merah bagi Pengusaha di sektor industri padat karya yang memiliki karyawan seminimalnya 200 orang, sehingga diperbolehkan memotong upah buruhnya sebesar 25 persen dari upah yang berlaku. Hal tersebut merupakan bentuk kesewenangan-wenangan pemerintah yang melegitimasi terjadinya pelanggaran terhadap aturan Upah Minimum yang telah diatur selama ini, sehingga akan berdampak pada penurunan kesejahteraan pekerja yang dilegalisasi oleh pemerintah,” demikian siaran pers Konfederasi KASBI yang diterima parade.id dari Ketum Sunarno.

“Bahwa legalisasi Pemotongan Upah sebelumnya juga sudah dilakukan Pemerintah saat Pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 dengan dalih banyak Perusahan yang merugi akibat pandemi. Hal tersebut kemudian menjadi preseden bagi terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang didalihkan pada Perubahan Ekonomi Global. Dalih tersebut sangat tidak berdasar dan sulit untuk dibuktikan,” lanjutan dalam siaran pers Konfederasi KASBI.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Dalam catatan Konfederasi KASBI akhir-akhir ini terjadinya PHK buruh malah lebih dikarenakan terjadinya relokasi dan ataupun ekspansi perusahaan padat karya dari kota-kota indsutri besar ke daerah-daerah industri baru di Jawa Tengah, dan Jawa Barat pinggiran.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga berdalih bahwa peraturan ini hadir untuk melindungi buruh/pekerja guna mencegah dari Pemutusan Hubungan Kerja yang marak terjadi belakangan. Padahal maraknya Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi belakangan hampir selalu dilakukan secara sepihak dan tidak ada kaitannya dengan alasan Pemotongan Upah tersebut.”

Konfederasi KASBI sebagai serikat buruh yang berorientasi  pada perjuangan klas buruh, menilai bahwa Permenaker No. 5/2023 itu merupakan bentuk nyata perampasan pemerintah terhadap hak-hak kaum buruh. Pemerintah pun disebut selalu berpihak kepada pengusaha dan investor, yang mengenyampingkan kepentingan rakyat kecil.

“Setelah dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja yang memantik protes dari berbagai kalangan, Pemerintah melalui Kemnaker justru semakin menjerumuskan kaum buruh dan rakyat ke jurang kesengsaraan.”

 

Selain menolak, Konfederasi KASBI juga mengecam atas penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global itu. Alasannya, pertama, karena tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjadi dasar pertimbangan di terbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023.

Kedua, karena Permenaker No.5/2023 merupakan legalisasi penurunan kesejahteraan bagi kaum buruh. ketiga, karena menafikan peran SP/SB sebagai aktor utama dan setara dalam sistim hubungan industrial di Indonesia yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang. Keempat, karena Pemerintah tidak menjalankan peran dan fungsinya sebagai regulator yang adil dalam sistim hubungan industrial. Kelima, karena kepentingan hidup buruh diabaikan.

“Sebagaimana diketahui bahwa  hubungan dan kedudukan hukum antara pekerja dan pengusaha secara alamiah tidak akan setara. Karena itu, kesepakatan yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja kemungkinan besar bersifat disproporsional terhadap kepentingan pengusaha.”

Saat ini situasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia sangat tidak jelas dengan digantungnya kesahihan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Kekosongan hukum ini semestinya tidak dapat dijadikan peluang untuk mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Konfederasi KASBI pun menyerukan kepada seluruh anggota di basis-basis untuk terlibat dalam aksi protes ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Direncanakan pada hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.

Adapun tuntutannya: menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mencabut segera Permenaker Nomor 5 Tahun 2023; menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk  tidak menerbitkan aturan-aturan yang berorientasi pada pelanggaran hak-hak buruh;  menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menjamin perlindungan atas hak-hak buruh dan menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak para buruhnya; menuntut kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI Mencabut dan membatalkan Perppu Cipta Kerja; dan menyerukan kepada kaum buruh, mahasiswa, dan seluruh elemen gerakan rakyat untuk mempersiapkan struktur komite aksi pemogokan umum nasional yang akan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia.

(Rob/parade.id)

Tags: #KASBI#Permenaker2023#Sosial
Previous Post

Aksi Mahasiswa Tolak Perppu Menjadi UU di DPR Tutup Akses Jalan Kendaraan

Next Post

Beasiswa Pendidikan Dai Berikan Kesempatan Kuliah Gratis bagi Anak-anak Pedalaman Negeri

Next Post
Beasiswa Pendidikan Dai Berikan Kesempatan Kuliah Gratis bagi Anak-anak Pedalaman Negeri

Beasiswa Pendidikan Dai Berikan Kesempatan Kuliah Gratis bagi Anak-anak Pedalaman Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In