Jakarta (PARADE.ID)- Komisi untuk Orang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan bahwa ada tindakan dari oknum kepolisian yang diduga telah melakukan penghadangan hingga penangkapan kepada massa buruh dan atau mahasiswa kemarin, Jumat, ketika hendak ingin melakukan aksi.
“Tindakan kepolisian terhadap Aksi #GagalkanOmnibusLaw hari ini lewat penghadangan hingga penangkapan massa tidak bisa kita biarkan,” cuitan KontraS, Jumat (14/8/2020).
Massa buruh, kata KontraS dihalang-halangi ketika ingin menuju gedung DPR. Padahal hanya ingin menyuarakan haknya.
“…. dan ditemukan adanya penangkapan massa aksi oleh Kepolisian. Saat ini perwakilan massa aksi sedang menuntut agar mereka dilepaskan!”
KontraS tampaknya menyesali adanya laku tersebut dari oknum kepolisian.
“Setelah ramai-ramai bertestimoni soal buruknya proses hukum kita di kepolisian. Kacaunya mereka dalam menangani aksi massa juga harus kita lawan!”
KontraS juga menyoroti adanya dugaan penghalangan pendamping bantuan hukum atas mereka yang ditangkap. KontraS pun mengajak banyak pihak untuk ikut memantau perkembangan atas kejadian itu agar tindakan kesewenang-wenangan tidak terjadi.
“Aksi #GagalkanOmnibusLaw hari ini telah usai. Perwakilan massa aksi sedang menuju Polda Metro Jaya untuk menjemput massa yang ditangkap. Pantau terus perkembangan kabar mengenai praktik sewenang-wenang dari Kepolisian ini!”
Aksi massa buruh, juga ada kabarnya mahasiswa kemarin berkaitan dengan RUU Ciptaker (Omnibus Law). Aksi massa berbarengan dengan pidator kenegaraan Jokowi di gedung DPR/MPR.
(Robi/PARADE.ID)